Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Dugaan Pelecehan Seksual di UNSIKA Terkuak, Status Terduga Pelaku Diklarifikasi

spot_img

Karawang, Teraspasundan.com – Dugaan kasus pelecehan seksual di lingkungan Universitas Singaperbangsa Karawang (UNSIKA) kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta baru terkait identitas terduga pelaku. Informasi yang sebelumnya menyebut pelaku sebagai dosen, kini diluruskan oleh pihak kampus. Terduga pelaku berinisial A diketahui bukan tenaga pengajar, melainkan tenaga harian lepas (THL) di Fakultas Agama Islam (FAI).

Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial W melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UNSIKA. Laporan tersebut sempat diproses, namun kemudian dicabut oleh korban.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Humas sekaligus anggota Satgas PPKS UNSIKA, Ana Rosmarina, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun, ia menyebut proses penanganan tidak dapat dilanjutkan karena korban menarik pengaduannya.

“Memang benar korban sempat melapor kepada kami. Tetapi dalam perjalanannya, laporan tersebut dicabut oleh yang bersangkutan,” ujarnya kepada redaksi Nuansa Metro.

Akibat pencabutan laporan tersebut, menurut Ana, Satgas PPKS tidak memiliki dasar administratif untuk melanjutkan investigasi lebih jauh. Pihak kampus juga mengaku tidak dapat menggali alasan di balik keputusan korban tersebut.

- Advertisement -

Sementara itu, Dekan FAI UNSIKA, Dr. H. Akil, M.Pd., mengungkapkan bahwa pihak fakultas telah memfasilitasi pertemuan antara korban dan terduga pelaku pada 6 April 2026. Dalam pertemuan tersebut, upaya penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.

“Sebagai orang tua, saya menyarankan agar diselesaikan secara baik-baik, bahkan sampai pada opsi menikah paling lambat 31 Juli 2026. Pihak laki-laki juga telah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan kesanggupan menikah,” ujar Akil kepada Nuansa Metro.

Pernyataan tersebut menuai perhatian karena dinilai berpotensi mengaburkan substansi persoalan dugaan pelecehan seksual yang seharusnya ditangani secara hukum dan institusional, bukan sekadar pendekatan personal.

Baca Juga  Panen Raya Ketahanan Pangan, Lapas Karawang Salurkan Hasil untuk Bansos Banjir Sumatera

Dalam klarifikasi lebih lanjut, Akil juga menegaskan bahwa A bukan dosen, melainkan THL yang bekerja di lingkungan kampus.

Ia menambahkan bahwa pihak kampus telah mengambil langkah administratif dengan memindahkan A dari FAI ke Fakultas Kesehatan.

Di sisi lain, terduga pelaku A dikonfirmasi saat diruangan Dekan beberapa waktu lalu, mengakui adanya tindakan terhadap korban, meskipun ia mengklaim perbuatannya sebatas “rabaan” dan dilakukan atas dasar suka sama suka.

Pernyataan ini justru memperkuat urgensi penanganan objektif dan profesional, mengingat adanya potensi relasi kuasa dan tekanan dalam lingkungan kampus.

Kuasa hukum korban, H. Martin Poerwadinata, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi langsung kepada dekan dan terduga pelaku. Ia juga mendesak pimpinan universitas untuk tidak tinggal diam.

“Rektor harus turun tangan. Ini bukan hanya soal individu, tetapi menyangkut nama baik institusi dan perlindungan mahasiswa,” tegasnya.

Martin mengingatkan bahwa dalam regulasi yang berlaku, termasuk Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, kampus memiliki kewajiban tegas dalam menangani kasus kekerasan seksual. Tanggung jawab tersebut mencakup pencegahan, penanganan laporan secara transparan, perlindungan korban, serta pemberian sanksi kepada pelaku.

Ia juga menyoroti potensi pelanggaran serius jika pimpinan kampus terbukti mengabaikan atau menutup-nutupi kasus, mulai dari pelanggaran etik berat, maladministrasi, hingga kemungkinan unsur pidana seperti obstruction of justice.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelesaian kekerasan seksual tidak dapat direduksi menjadi persoalan moral atau kekeluargaan semata.

“Pendekatan yang tidak berpihak pada korban berisiko menciptakan budaya impunitas dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan,” pungkas H. Martin.

Lebih dari itu, Martin juga mengingatkan, penanganan yang tidak transparan dan akuntabel berpotensi membahayakan mahasiswa lain serta melemahkan komitmen kampus dalam menciptakan ruang aman.

Baca Juga  “No Money, No Project!”: Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Ratusan Miliar Bekasi

Kini, publik menanti langkah tegas dari pihak rektorat UNSIKA. Apakah kampus akan berdiri di sisi korban dan menegakkan aturan, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam dalam penyelesaian yang problematik.

Kasus ini bukan hanya ujian bagi UNSIKA, tetapi juga cermin bagi dunia pendidikan tinggi dalam menegakkan keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar