spot_img
Jumat, September 4, 2026
spot_img

Dugaan Korupsi Penyaluran KPR di Karawang, Penyidik Sita Uang Rp42,5 Miliar

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS). Perkara tersebut berkaitan dengan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang pada periode 2021 hingga 2024.

Penetapan para tersangka disampaikan Kejari Karawang dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis, 3 September 2026.

Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

VY selaku Direktur PT BAS diduga memiliki peran dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk dalam pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande.

Penyidik menduga terdapat manipulasi data dalam proses pengajuan KPR, termasuk penggunaan identitas pihak lain atau debitur “topengan” untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan calon konsumen.

Selain itu, terdapat pula dugaan pembentukan tim khusus yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen melalui sejumlah modus, termasuk pinjam nama dan penggunaan dokumen persyaratan KPR yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

- Advertisement -

Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai General Manager Sales dan Marketing PT BAS periode 2020–2024 diduga berperan dalam strategi pemasaran serta koordinasi proses pengajuan KPR.

Adapun OH selaku Sales Manager PT BAS diduga mengoordinasikan tim pemasaran di lapangan, termasuk dalam penggunaan debitur topengan dan skema manipulasi data pengajuan KPR.

Sedangkan HH yang menjabat sebagai Manager KPR PT BAS diduga berperan dalam pembuatan dokumen yang tidak sah serta manipulasi persyaratan pengajuan KPR dan melakukan koordinasi dengan pihak perbankan.

Baca Juga  Kalapas Karawang Ajak Warga Binaan Bangun Masa Depan Demi Keluarga Anak

Sita Uang dan Sejumlah Aset

Selain menetapkan tersangka, Kejari Karawang juga terus melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam konferensi pers, Kejari Karawang mengungkapkan penyidik telah mengamankan uang senilai Rp42.545.705.076 yang selanjutnya akan dititipkan ke rekening penampungan pada salah satu bank.

Baca Juga

Penyidik juga berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan.

Beberapa aset yang disita di antaranya unit ruko galeri yang diduga digunakan sebagai tempat kegiatan penjualan sekaligus lokasi untuk melakukan manipulasi data dalam pengajuan KPR.

Selain itu, terdapat sejumlah unit ruko lain yang diduga digunakan untuk kegiatan marketing serta persiapan dokumen dan manipulasi data permohonan KPR.

Tak hanya itu, penyidik turut mengamankan sebanyak 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang tersebar di sejumlah wilayah, di antaranya Bogor, Kabupaten Bogor, Bekasi, Serang dan Karawang.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan penyidik masih akan terus menelusuri aset maupun dana lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan PT BAS.

“Penyidik akan terus melakukan pendalaman apakah masih ada dana-dana lain yang terafiliasi dengan PT BAS dan tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Kajari, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., pada konferensi pers di Kantoe Kejaksaan Negeri Karawang.

Tiga Tersangka Ditahan

Baca Juga  Gerai Baru IM3 Hadir di Living World Tambun, Jawab Kebutuhan Data Masyarakat Bekasi

Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH dan HH.

Ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September hingga 22 September 2026.

Sementara tersangka HJ belum dilakukan penahanan karena belum hadir dalam agenda penetapan dan pengumuman tersangka. Kejari Karawang menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap yang bersangkutan.

Periksa 271 Saksi dan Dalami Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang yang terdiri dari saksi serta sejumlah ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan barang bukti, termasuk sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow serta sejumlah aset lainnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan sementara, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp237 miliar.

Kerugian tersebut masih berpotensi mengalami perubahan seiring dengan proses pendalaman dan pemeriksaan yang terus dilakukan oleh penyidik bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dedy meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat menuntaskan perkara tersebut hingga proses penuntutan.

“Yang kita hadapi adalah kejahatan berkerah putih. Tolong beri kesempatan kepada kami untuk mengeksplor dan mendalami penyidikan perkara ini,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penetapan empat orang tersangka bukan menjadi akhir dari proses penanganan perkara.

“Penetapan empat orang tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun penyidikan masih terus berjalan dan kami akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab dalam perkara ini,” katanya.

Menurutnya, penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga melakukan penyimpangan dalam proses penyaluran KPR.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0512/Cijambe, Bantu Bersihkan Pohon Tumbang yang Menimpa Rumah Warga

“Kami tidak akan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terkait pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Dedy menegaskan Kejari Karawang berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, independen dan akuntabel.

“Kami meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan sampai dengan penuntutan dapat berjalan dengan baik. Beri waktu kepada penyidik untuk terus melakukan pendalaman dan kita tunggu perkembangan selanjutnya,” pungkasnya.

Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Karawang masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu tersebut.

buatkan judul baru

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X