spot_img
Selasa, September 1, 2026
spot_img

Pemkab Karawang Beri Keringanan PBB-P2 hingga 80 Persen, Bebas Denda

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam rangka menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.

Program bertajuk “Diskon dan Bebas Denda PBB-P2” tersebut berlaku selama satu bulan, mulai 1 September hingga 30 September 2026. Masyarakat berkesempatan mendapatkan keringanan pembayaran PBB-P2 hingga 80 persen sesuai dengan tahun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menyampaikan bahwa program tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Karawang kepada masyarakat sekaligus momentum menyambut Hari Jadi Karawang ke-393.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB-P2 tahun-tahun sebelumnya dapat memanfaatkan kesempatan untuk melakukan pembayaran dengan sejumlah keringanan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam program tersebut, terdapat beberapa kategori keringanan pembayaran PBB-P2.

Untuk SPPT PBB-P2 tahun 1993 hingga 2012, masyarakat mendapatkan keringanan sebesar 80 persen serta bebas denda.

- Advertisement -

Kemudian untuk SPPT PBB-P2 tahun 2013 hingga 2021, diberikan keringanan 30 persen dan bebas denda.

Sementara itu, SPPT PBB-P2 tahun 2022 hingga 2024 memperoleh keringanan sebesar 20 persen serta bebas denda.

Adapun untuk SPPT PBB-P2 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan keringanan pembayaran sebesar 10 persen dan bebas denda.

Program keringanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan masyarakat Karawang untuk melunasi kewajiban pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB-P2.

Selain memberikan kemudahan bagi wajib pajak, program tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PBB-P2 diimbau untuk tidak melewatkan program tersebut karena periode keringanan hanya berlangsung hingga 30 September 2026.

Baca Juga

Program ini sekaligus menjadi bagian dari semangat peringatan Hari Jadi Karawang ke-393 yang mengusung berbagai program pelayanan dan kegiatan untuk masyarakat.

Baca Juga  Langgar UU KIP dan UU Pers, Disnakertrans Karawang Dilaporkan Media ke Polres

“Kabar Gembira” bagi wajib pajak Karawang ini diharapkan mampu mendorong masyarakat memanfaatkan momentum keringanan pajak sebelum masa program berakhir,”pungkasnya

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X