KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada salah satu Bank Himbara Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu (BAS) pada periode 2021 hingga 2024.
Penetapan empat tersangka tersebut disampaikan Kejari Karawang dalam konferensi pers pada Kamis, 3 September 2026.
Keempat tersangka masing-masing berinisial VY, HJ, OH dan HH. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri Karawang memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
Dalam perkara tersebut, VY yang menjabat sebagai Direktur PT BAS diduga memiliki peran dalam kebijakan dan pengendalian perusahaan, termasuk dalam pengembangan proyek perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande di Kabupaten Karawang.
Penyidik menduga VY memerintahkan dilakukannya manipulasi data dalam pengajuan KPR, termasuk penggunaan identitas pihak lain atau yang disebut sebagai debitur “topengan”, untuk mengatasi tingginya penolakan kredit akibat riwayat Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan calon konsumen.
Selain itu, VY juga diduga memerintahkan pembentukan tim khusus yang disebut “Tim Batik”. Tim tersebut diduga bertugas memanipulasi data pekerjaan dan penghasilan konsumen melalui sejumlah modus, termasuk pinjam nama serta penggunaan dokumen persyaratan KPR yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sementara itu, HJ yang menjabat sebagai General Manager Sales dan Marketing PT BAS periode 2020–2024 diduga berperan dalam strategi pemasaran dan koordinasi proses pengajuan KPR. HJ diduga menerima perintah untuk membentuk dan mengoordinasikan Tim Batik bersama tersangka OH.
Adapun OH, selaku Sales Manager PT BAS periode 2020–2024, diduga mengoordinasikan tim pemasaran di lapangan, termasuk terkait penggunaan debitur topengan dan skema manipulasi data untuk pengajuan KPR.
Sedangkan HH, yang menjabat sebagai Manager KPR PT BAS periode 2020–2024, diduga berperan dalam proses pembuatan dokumen yang diduga tidak sah dan manipulasi persyaratan pengajuan KPR serta melakukan koordinasi dengan pihak perbankan.
Tiga Tersangka Ditahan
Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yakni VY, OH dan HH.
Ketiganya menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Karawang selama 20 hari, terhitung sejak 3 September 2026 hingga 22 September 2026.
Sementara terhadap tersangka HJ, Kejari Karawang menyatakan telah melakukan pemanggilan secara patut, namun yang bersangkutan belum dapat hadir pada saat penetapan dan pengumuman tersangka dilakukan.
Periksa 271 Saksi dan Sita 495 Barang Bukti
Dalam proses penyidikan perkara tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah memeriksa sekitar 271 orang yang terdiri dari saksi dan ahli.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 495 barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain berupa sertifikat tanah dan bangunan, barang bukti elektronik, uang pada rekening escrow serta sejumlah bangunan.
Para tersangka disangkakan dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kerugian Negara Sementara Rp237 Miliar
Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian keuangan negara sementara dalam perkara tersebut mencapai Rp237.078.338.982,50.
Nilai kerugian tersebut berasal dari 445 debitur dan, berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan Kejari Karawang, diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen yang tidak sah dalam proses pengajuan KPR kepada Bank Himbara Kantor Cabang Karawang.
Kejari Masih Dalami Pihak Lain
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan bahwa penetapan empat tersangka bukan akhir dari proses penyidikan.
“Penetapan empat orang tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun, penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan kami akan terus mendalami pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan maupun tanggung jawab dalam perkara ini.”jelasnya.
Menurut Dedy Irwan Virantama, penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak perbankan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas penyaluran KPR.
“Kami tidak akan berhenti hanya pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka hari ini. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti yang cukup terkait pihak lain, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan secara profesional, independen dan akuntabel.
“Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen dan akuntabel. Namun demikian, kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap proses penegakan hukum.”tegasnya.
Dedy juga mengajak masyarakat untuk mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak membangun kesimpulan sebelum proses hukum memperoleh kekuatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami meminta masyarakat untuk memberikan ruang kepada penyidik dalam bekerja. Setiap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum dan proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai prosedur serta peraturan perundang-undangan.”pungkasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Karawang masih melanjutkan penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran KPR tersebut.






