spot_img
Sabtu, September 5, 2026
spot_img

Bongkar Korupsi KPR Fiktif Rp237 Miliar, PDIP Karawang Minta Kejari Sikat Habis Dugaan Keterlibatan “Orang Dalam” BTN

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Penegakan hukum kasus korupsi KPR fiktif yang melibatkan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) mendapat sorotan dan dukungan penuh dari kalangan politik.

Wakil Ketua Bidang Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karawang, Nyi Sekar Arum, S.H., memberikan apresiasi besar kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang yang sukses membongkar kasus ini dan menyeret para pelakunya ke meja hijau.

Menurut Nyi Sekar Arum, langkah cepat Kejari Karawang dalam menetapkan empat petinggi pengembang perumahan Kartika Residence dan Citra Swarna Grande sebagai tersangka patut diacungi jempol.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Tindakan tegas ini dinilai sangat penting untuk menyelamatkan uang negara yang raib hingga ratusan miliar rupiah.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Karawang yang bergerak cepat dan berani mengusut kasus korupsi besar ini sampai tuntas,” ujar Nyi Sekar Arum, Sabtu (5/9/2026).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pengungkapan ini belum selesai. Mengingat kerugian negara mencapai Rp237 miliar, Nyi Sekar Arum berharap pihak kejaksaan terus mengejar aliran dana dan berani membongkar dugaan keterlibatan orang dalam atau oknum pegawai Bank BTN selaku bank penyalur.

- Advertisement -

Ia menilai, aksi curang sebesar ini mustahil bisa lolos begitu saja tanpa adanya bantuan atau kerja sama dari pihak internal bank, mengingat aturan dan verifikasi pengajuan kredit perumahan seharusnya melalui proses yang sangat ketat.

“Harapan kami, Kejari Karawang jangan berhenti di sini. Usut terus aliran dananya sampai tuntas, dan seret siapa saja oknum pejabat atau pegawai Bank BTN yang ikut menikmati atau memuluskan korupsi ini. Masyarakat Karawang menunggu ketegasan hukum tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejari Karawang telah menahan empat tersangka berinisial VY, HJ, OH, dan HH. Selain itu, korps Adhyaksa juga mengamankan sejumlah barang bukti fantastis, mulai dari uang tunai lebih dari Rp42,5 miliar, ruko tempat manipulasi data, hingga 115 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di berbagai daerah.

Baca Juga  Empat SPKLU Center Hadir di Jawa Barat, Perjalanan dengan Mobil Listrik Kini Lebih Nyaman

 

RED

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
Baca Juga

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X