Advertisement
Close × Iklan Header
Sabtu, September 13, 2025
spot_img

Pelapor Kasus Rubuhkan Papan Bunga Tolak Damai dalam RJ

spot_img

JAKARTA | TERASPASUNDAN.COM |Sidang Restoratif Justice (RJ) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur tidak membuahkan hasil, Jumat (8/4/22). Hal tersebut dipicu karena pihak pelapor, Saripudin, salah satu anggota Aspol Humas Polres Lampung Timur menolak berdamai.

Seharusnya, sebagai salah satu Anggota Polres Lampung Timur Saripudin dapat menjalankan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 02 Tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP.

Selain itu, MoU Nota Kesepakatan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, No.131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02.2012, Nomor KFP/06/E-EJP/10/2012, dan Nomor B/39/X/2012 Tanggal 17 Oktober 2012 Tentang pelaksanaan penerapan penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda, acara pemeriksaan cepat serta penerapan keadilan Restoratif Justice (RJ).

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

“Sudah seharusnya sebagai Anggota Humas Polres Lampung Timur, tunduk dan patuh terhadap perintah Kapolri namun yg terjadi di dalam sidang mediasi _Restorasi Justice_ yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Sarifudin menolak dengan keras Restoratif Justice (RJ). Diduga, Saripudin sudah disetting oleh Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution untuk menolak perdamaian,” jelas Ketua Tim Kuasa Hukum, Ujang Kosasih, kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Senin (11/4/22).

Lanjutnya, padahal RJ adalah seruan produk Kapolri dan Kejagung untuk menekankan penerapan mekanisme _Restoratif Justice_ baik di Kepolisian maupun Kejaksaan dapat diterapkan dengan baik.

Sementara di tempat terpisah Adv. Daniel Minggu, S.H., akan segera memproses Saripudin dan Kapolres Lampung Timur di Mabes Polri. Tidak hanya itu, Adv. Daniel Minggu, S.H., mengundang Kapolres Lamtim untuk debat terbuka di depan publik terkait penerapan pasal yang dipersangkakan kepada Wilson Lalengke dan kawan-kawan. (*)

- Advertisement -
Baca Juga  Dimasukan ! Dicabut ! Dimasukan Lagi ! Seperti Itukah Proses Pra Peradilan Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Wartawan Karawang

Sumber: (berita acara hasil RJ Kejaksaan Negeri Lampung Timur).

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar