spot_img
Minggu, Agustus 23, 2026
spot_img

Pemilihan BPD Lemah Mukti Dipersoalkan Calon, Panitia Bantah Ada Pelanggaran Prosedur

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lemah Mukti, Kecamatan Lemah Abang Wadas, Kabupaten Karawang, Minggu (23/8/2026), diwarnai keberatan dari salah satu calon.

Calon anggota BPD dari Dusun Gebang Carang, Dayat Supriatna, mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pemilihan yang dinilainya belum berjalan sesuai prosedur. Salah satu persoalan yang disorot adalah tidak diterimanya surat undangan pencoblosan secara fisik.

Dayat mengaku tidak mendapatkan undangan resmi dalam bentuk dokumen fisik, baik sebagai calon maupun untuk warga RT 06 Dusun Gebang Carang. Ia juga mempersoalkan transparansi terkait daftar pemilih dan mekanisme penentuan keterwakilan warga.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Menurut Dayat, informasi mengenai undangan hanya diterimanya melalui pesan WhatsApp dalam bentuk PDF. Kondisi tersebut membuatnya menilai pelaksanaan pemilihan perlu dievaluasi dan, jika ditemukan pelanggaran prosedur, dilakukan pemilihan ulang.

“Saya meminta pemilihan ini dibatalkan dan digelar kembali karena menurut saya ada persoalan dalam prosesnya. Saya tidak pernah menerima undangan resmi secara fisik. Yang saya terima hanya PDF melalui WhatsApp,” ujar Dayat.

Ia juga menyebut persoalan muncul saat musyawarah tingkat RT untuk menentukan perwakilan pemilih. Dayat menilai proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan ketika ketua panitia meninggalkan lokasi.

- Advertisement -

Selain undangan, Dayat mempertanyakan daftar nama pemilih yang menurutnya tidak pernah disampaikan secara jelas kepada pihaknya.

Menanggapi keberatan tersebut, Ketua Panitia Pemilihan BPD Desa Lemah Mukti, Amirudin, membantah adanya kesengajaan panitia dalam persoalan penyampaian undangan.

Amirudin mengatakan, panitia telah menyiapkan dan mencetak surat undangan resmi yang dilengkapi kop kepanitiaan. Namun, menurutnya, terdapat penolakan ketika dokumen tersebut hendak disampaikan kepada pihak calon dan kelompok pendukungnya.

“Undangannya sebenarnya sudah dibuat dan dicetak. Ketika hendak disampaikan melalui pengurus RT, undangan tersebut ditolak dan dikembalikan karena mereka tidak menerima mekanisme pemilihan melalui keterwakilan,” jelas Amirudin.

Baca Juga  Milangkala ke-9, SMK Bhakti Kencana Pamanukan Siap Cetak Lulusan yang Terbaik

Ia menerangkan bahwa mekanisme pemilihan dengan sistem keterwakilan telah ditetapkan melalui musyawarah dan dituangkan dalam Berita Acara. Dengan sistem tersebut, tidak seluruh warga memberikan suara secara langsung, melainkan diwakili oleh pemilih yang telah ditentukan.

Menurut Amirudin, persoalan juga muncul ketika dilakukan musyawarah untuk menentukan nama-nama perwakilan pemilih di tingkat RT. Pihak Dayat disebut tidak bersedia mengusulkan nama karena tetap meminta agar seluruh warga dilibatkan secara langsung.

Baca Juga

“Panitia tidak ingin menentukan sendiri nama pemilih karena bisa menimbulkan persoalan baru. Penentuan perwakilan seharusnya berasal dari musyawarah masyarakat di wilayah masing-masing,” katanya.

Amirudin menegaskan, meski terjadi perbedaan pendapat mengenai mekanisme pemilihan, hak Dayat sebagai calon tetap diberikan. Dayat tetap tercantum sebagai peserta pemilihan dan memperoleh nomor urut 2, berhadapan dengan Sahroni sebagai calon nomor urut 1.

Berdasarkan rekapitulasi yang tercantum pada papan hasil penghitungan panitia, sebanyak 29 pemilih tercatat dalam daftar pemilih untuk keterwakilan Dusun Gebang Carang.

Dari jumlah tersebut, 18 orang hadir dan menggunakan hak pilih. Setelah dilakukan penghitungan, terdapat 17 suara sah dan satu suara dinyatakan tidak sah.

Baca Juga

Hasil akhir menunjukkan Sahroni memperoleh 17 suara, sedangkan Dayat Supriatna tidak memperoleh suara. Sementara satu surat suara dinyatakan tidak sah.

Rincian hasil pemilihan:

  • Sahroni (Nomor Urut 1): 17 suara
  • Dayat Supriatna (Nomor Urut 2): 0 suara
  • Surat suara tidak sah: 1 suara
  • Total surat suara digunakan: 18 lembar
  • Jumlah pemilih terdaftar: 29 orang
  • Pemilih hadir: 18 orang
  • Pemilih tidak hadir: 11 orang
Baca Juga  Sambut HUT Bhayangkara, Kelurahan Palumbonsari Siapkan Pogram Siskamling 

Hingga pelaksanaan pemungutan suara selesai, perbedaan pandangan antara pihak Dayat dan panitia masih menjadi sorotan. Dayat menilai terdapat persoalan prosedural yang perlu ditindaklanjuti, sedangkan panitia menyatakan seluruh tahapan telah dijalankan berdasarkan mekanisme yang sebelumnya disepakati.

Dengan adanya perbedaan keterangan tersebut, pihak-pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan dan dokumentasi mengenai tahapan pemilihan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

Artikel Lainnya

Pemerintahan

Politik

Top News

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Nasional

Daerah

Peristiwa

Popup Gambar
^
Download Aplikasi GoKar
Transportasi Online Asli Karawang
INSTALL
X