SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Hampir 1.500 lulusan SMP Negeri di Kabupaten Subang tahun ajaran 2025/2026 hingga pertengahan Agustus 2026 belum menerima ijazah asli. Keterlambatan ini memicu keresahan orang tua siswa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlambatan ini terjadi di sejumlah SMPN se-Kabupaten Subang. Padahal ijazah merupakan dokumen penting untuk pendaftaran sekolah lanjutan maupun keperluan lainnya.
Salah satu pemicu utama adalah tidak sinkronnya jadwal Rotasi Mutasi Kepala Sekolah dengan Kalender Pendidikan dan Kelulusan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melaksanakan rotasi mutasi kepala sekolah SMPN pada bulan Mei 2026. Sementara pengumuman kelulusan siswa SMP baru dilaksanakan pada bulan Juni 2026.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Subang, Apud Setiawan, menjelaskan bahwa persoalan ini bukan hanya terjadi di Subang, melainkan di seluruh Indonesia.
“Memang tatanan administrasi sekarang sudah berbeda. Aturannya, ijazah hanya bisa ditandatangani oleh Kepala Sekolah Definitif yang namanya sudah terbit SK-nya dari BKN dan sudah sinkron dengan data Dapodik,” jelas Apud. Rabu, (19/8/2026).
Ia menambahkan, ketika terjadi rotasi di bulan Mei, kepala sekolah lama sudah diganti. Sementara kepala sekolah baru belum bisa langsung menandatangani ijazah karena proses penetapan SK definitif di BKN dan sinkronisasi data Dapodik butuh waktu.
“Ini dampak kebijakan nasional. Bukan hanya Subang. Kami memahami keresahan orang tua,” tegasnya.
Apud mengungkapkan, pihaknya saat ini terus melakukan koordinasi intensif dengan Kemendikdasmen dan BKN untuk mencari solusi percepatan agar ijazah siswa segera dapat diselesaikan dan ditandatangani.
“Kami mohon maaf kepada orang tua dan siswa atas keterlambatan ini. Kami sedang kebut proses administrasinya agar tidak berlarut-larut,” ujar Apud.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Subang belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut.
Publik berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bersama. Ke depan, jadwal rotasi mutasi di sektor pendidikan diharapkan dapat diselaraskan dengan kalender akademik, atau disiapkan mekanisme Plt definitif agar hak siswa untuk mendapatkan ijazah tepat waktu tidak kembali terhambat. (gpn)




