TASIKMALAYA | TERASPASUNDAN.COM | Kepala SMA Negeri 3 Kota Tasikmalaya Dra. Elin Yuliani, M.Pd menyambut baik kunjungan tiga perwakilan media berbeda saat ditemui di sekolahnya dan di terima di lobi sekolah ,terkesan enggan di temui di ruang kerjanya,Di sela kesibukan memantau pelaksanaan kegiatan rutinitas nya, ia memastikan penggunaan anggaran revitalisasi bangunan sekolah telah disusun sesuai spesifikasi teknis dan mengikuti ketentuan Sistem Informasi Pengadaan Secara Elektronik Melalui Katalog Elektronik (SIPLAH) yang berlaku.
“Alhamdulillah, kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Pusat atas bantuan yang diberikan, sangat bermanfaat bagi peningkatan sarana sekolah. Meski begitu kami sadar masih banyak aspek lain yang perlu dibenahi secara bertahap selain pekerjaan yang sedang berjalan saat ini,” ujarnya didampingi konsultan sipil dan Humas sekolah.
Menjelang masa pensiunnya tahun depan, Kepala Sekolah menjelaskan bahwa kebijakan menggunakan kembali sebagian material yang masih layak pakai diambil demi menjaga efisiensi tanpa mengurangi kualitas keamanan dan ketahanan bangunan. “Ada arahan agar menggunakan jenis genting Plentong sesuai ketentuan, namun jika seluruh komponen diganti baru dari awal, anggaran yang tersedia tidak akan mencukupi. Maka bagian yang masih laik fungsi kami manfaatkan secara terukur agar alokasi dana tetap tepat sasaran dan tidak melenceng dari peruntukannya,” paparnya.
LANDASAN REGULASI YANG DIRUJUK
Pernyataan ini merujuk pada aturan guna menjamin akuntabilitas dan kelayakan teknis pembangunan:
✅ Peraturan Presiden No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya: Memperbolehkan pemanfaatan aset/material yang masih laik guna dalam batas ketentuan teknis, guna mencapai efisiensi dan efektivitas nilai manfaat anggaran.
✅ Pedoman Penerapan SIPLAH: Seluruh pemilihan barang dan jasa yang tercantum dalam daftar katalog harus dipatuhi, kecuali ada pertimbangan teknis yang tervalidasi secara tertulis dan tidak tersedia alternatif yang setara.
✅ Peraturan Menteri PUPR No 28 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung: Penggunaan material bekas harus lolos pemeriksaan kelayakan teknis keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bangunan sebelum dipasang kembali.
✅ Peraturan Gubernur Jawa Barat terkait Standar Teknis Pembangunan Sekolah: Menetapkan standar spesifikasi material tertentu namun tetap membuka ruang penghematan yang terukur tanpa menurunkan mutu standar keselamatan.
✅ UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Setiap penggunaan anggaran wajib tepat sasaran, hemat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
TINJAUAN DAN TINDAK LANJUT
Pemanfaatan material eksisting wajib didukung berita acara pemeriksaan kelayakan teknis yang ditandatangani tenaga ahli berwenang serta tercatat dalam dokumen pelaksanaan pekerjaan. Hal ini menjadi catatan penting agar masyarakat dan pengawas dapat memastikan efisiensi yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum dan mutu pembangunan.
Pihak sekolah berkomitmen tetap terbuka terhadap masukan dan siap menyajikan dokumen teknis terkait apabila diminta oleh pihak pengawas maupun publik demi menjaga kepercayaan bersama atas amanah dana pendidikan.
(Tim)






