KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM – Dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermodus kerja sama rental kendaraan di Karawang memicu tanda tanya dari pihak korban. Kuasa hukum keluarga Kepala Desa Wanasari, Kecamatan Telukjambe Barat, Sukarya WK, mempertanyakan alasan terduga pelaku berinisial N tidak lagi diamankan, sementara keberadaan salah satu kendaraan korban belum diketahui dan dokumen kendaraan lainnya disebut masih berada dalam penguasaan penyidik.
Persoalan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kediaman Sukarya WK, Jumat (26/6/2026). Kuasa hukum dari Kantor Hukum LBH Affandi SH., MH., yang diwakili Dr. Eigen Justisi SH., MH., menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dijelaskan secara terbuka oleh aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurut Dr. Eigen, perkara tersebut berawal dari kerja sama bisnis penyewaan kendaraan yang melibatkan keluarga Sukarya WK dengan rekan bisnisnya, Budi Iriyani. Dalam kerja sama itu, terduga pelaku N menawarkan skema penyewaan mobil yang diklaim akan digunakan oleh sejumlah perusahaan di kawasan industri Karawang dengan imbal hasil yang dijanjikan rutin setiap periode.
Alih-alih memperoleh keuntungan sebagaimana dijanjikan, korban justru mengaku kehilangan penguasaan atas sejumlah kendaraan serta tidak pernah menerima pembayaran hasil kerja sama. Kerugian yang dialami diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum mengungkapkan, terdapat dua perkara yang kini menjadi perhatian utama. Pertama, dugaan penggelapan satu unit Toyota Hiace yang sempat dinyatakan hilang sebelum akhirnya ditemukan sendiri oleh pihak korban di wilayah Pangkalan Loji.
Meski kendaraan tersebut telah ditemukan, kuasa hukum menyebut kunci beserta dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB hingga kini masih berada dalam penguasaan penyidik. Di sisi lain, terduga pelaku N yang sebelumnya sempat diamankan disebut telah dilepaskan, sehingga memunculkan pertanyaan dari pihak korban mengenai perkembangan proses penyidikan.
Perkara kedua berkaitan dengan satu unit Toyota Fortuner yang, berdasarkan keterangan pihak pelapor, diduga dialihkan melalui mekanisme gadai tanpa persetujuan pihak yang merasa memiliki hak atas kendaraan tersebut. Hingga kini keberadaan kendaraan itu belum diketahui, sementara dana yang telah dikeluarkan korban belum dapat dipulihkan.
“Kami meminta adanya kepastian hukum dan transparansi dalam penanganan perkara ini. Jangan sampai korban kehilangan haknya, sementara proses hukum justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” tegas Dr. Eigen Justisi di hadapan awak media.
Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh rangkaian perkara memperoleh kepastian berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, tim jurnalis telah berupaya menghubungi Kapolres Karawang, Kasat Reskrim, serta Kanit Harda Polres Karawang melalui sambungan telepon dan pesan singkat guna meminta konfirmasi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyidikan, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku, maupun status penguasaan dokumen kendaraan yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.
(Red)


