KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Manajemen RSUD Jatisari memberikan penjelasan resmi terkait video yang viral di media sosial TikTok mengenai dugaan kesulitan keluarga pasien dalam memperoleh surat keterangan kematian serta adanya biaya yang harus dibayarkan saat pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD). Rumah sakit menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar masyarakat memahami duduk persoalan secara utuh, termasuk terkait prosedur medis terhadap pasien yang datang dalam kondisi meninggal dunia serta ketentuan pelayanan yang berlaku.
Dalam keterangannya, pihak RSUD Jatisari menjelaskan bahwa pasien yang menjadi perbincangan publik tersebut berstatus Dead on Arrival (DOA), yaitu pasien yang telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Kepala Bidang Tata Usaha RSUD Jatisari, Andi Senjayani, mengatakan bahwa sebelum seseorang dinyatakan meninggal dunia secara medis, dokter wajib melakukan pemeriksaan sesuai standar dan prosedur yang berlaku.
“Pasien yang datang dalam kondisi DOA berbeda dengan pasien gawat darurat yang masih hidup. Pelayanan kegawatdaruratan dan penjaminan BPJS berlaku bagi pasien yang datang dalam kondisi hidup dan membutuhkan tindakan medis darurat,” ujar Andi, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak adanya tanda-tanda kehidupan. Pemeriksaan tersebut meliputi pengecekan denyut nadi, respons pupil mata, pernapasan, hingga pemeriksaan penunjang menggunakan alat elektrokardiogram (EKG) guna memastikan aktivitas jantung telah berhenti.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Non Medik RSUD Jatisari, Wike Widuri, SKM., MM., menjelaskan bahwa dalam kasus yang viral tersebut, keluarga pasien meminta kepastian mengenai kondisi pasien. Karena itu, petugas medis melakukan pemeriksaan menggunakan alat EKG untuk memastikan pasien benar-benar telah meninggal dunia.
Wike menegaskan bahwa biaya yang timbul bukan merupakan biaya penerbitan surat keterangan kematian, melainkan biaya pelayanan dan pemeriksaan medis yang dilakukan saat pasien tiba di IGD.
“Surat keterangan kematian tidak dipungut biaya. Yang ada adalah biaya pelayanan rumah sakit dan pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan kondisi pasien,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pasien dengan status DOA tidak termasuk dalam kategori pelayanan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, biaya pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi pasien menjadi tanggungan umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain menerbitkan surat keterangan kematian, RSUD Jatisari juga menyatakan siap membantu keluarga pasien dalam proses pengurusan akta kematian melalui kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan tersebut diberikan tanpa biaya selama seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Wike juga membantah anggapan yang menyebut rumah sakit menolak mengeluarkan surat keterangan kematian.
“Kami tegaskan bahwa surat keterangan kematian diberikan secara gratis. Apabila ada petugas yang melakukan pungutan di luar ketentuan, silakan laporkan dengan menyertakan bukti dan identitas petugas yang bersangkutan agar dapat kami tindak lanjuti,” katanya.
Di sisi lain, Andi Senjayani mengakui bahwa informasi yang beredar di media sosial berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama ketika keluarga pasien sedang berada dalam kondisi emosional akibat kehilangan anggota keluarganya.
Karena itu, pihak rumah sakit berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang agar tidak terjadi persepsi yang keliru mengenai pelayanan kesehatan, mekanisme penjaminan BPJS Kesehatan, maupun penerbitan surat keterangan kematian.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk memahami perbedaan antara biaya pelayanan medis, ketentuan penjaminan BPJS Kesehatan, dan penerbitan surat keterangan kematian yang secara resmi tidak dipungut biaya oleh rumah sakit.


