KARAWANG, TERASPASUNDAN.COM – Saya selaku Direktur LBH DPP LSM Laskar NKRI hari ini secara resmi telah membuat pengaduan kepada Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terhadap Kepala Desa dan perangkat Desa Sumurkondang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
Hal yang sangat ngawur dan menyesatkan adalah adanya surat dari Pemerintahan Desa Sumurkondang kepada PT Indo Multimandiri (PT MIM) yang mempermasalahkan penggantian vendor pengelola limbah. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa yang boleh bekerja sama dengan PT MIM hanya perusahaan yang memiliki rekomendasi dari desa atau kepala desa.
Sekarang pertanyaannya, namanya saja rekomendasi, artinya bukan suatu kewajiban. Tidak ada dasar hukum yang mengatur bahwa untuk menjalankan usaha harus memiliki rekomendasi desa.
Kemudian, kami juga menyoroti dugaan pemaksaan dari Pemerintahan Desa Sumurkondang yang melayangkan surat kepada PT MIM terkait pengajuan sewa jalan desa sebesar Rp200 juta. Jika itu merupakan jalan umum, maka tidak boleh disewakan karena diperuntukkan untuk kepentingan publik. Jika memang desa memiliki bukti kepemilikan atas jalan tersebut, silakan ditunjukkan.
Kepala desa yang meminta pembayaran atau pungutan liar terhadap akses jalan desa secara hukum dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan pungutan tidak sah, bahkan dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi. Jalan desa merupakan jalan umum yang peruntukannya tidak boleh diperjualbelikan atau dikenakan biaya, terutama apabila jalan tersebut dibangun menggunakan Dana Desa.
Kepala Desa Sumurkondang berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada juga dapat dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan bahwa:
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000 bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Kami menduga oknum kepala desa dan jajaran juga telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 17 yang mengatur tentang larangan penyalahgunaan kewenangan.
Di dalam undang-undang tersebut sudah jelas bahwa sanksi terberatnya adalah pemberhentian dari jabatan. Saya meminta agar oknum kepala desa tersebut segera diberhentikan karena sudah meresahkan masyarakat dan para investor atau perusahaan yang berada di wilayah tersebut. Hal ini juga dapat sangat mengganggu iklim investasi di Kabupaten Karawang.


