Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Cikarang Utara Darurat Tramadol, Pokja Jurnalis Apresiasi Gerakan Anti Obat Terlarang

👁️ 710 Views
spot_img

BEKASI | TERASPASUNDAN.COM – Maraknya peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan eksimer di wilayah Cikarang Utara terus menjadi perhatian serius. Permasalahan ini telah berulang kali dilaporkan dan ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya Polsek Cikarang Utara dan Polres Metro Bekasi.

Tramadol dan eksimer (hexymer) termasuk dalam obat keras golongan G atau sediaan farmasi berbahaya yang tidak boleh diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter serta izin edar resmi. Penyalahgunaan obat-obatan tersebut berpotensi menimbulkan kecanduan hingga gangguan kesehatan serius. Jum’at (25/12/2025).

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Jurnalis Kabupaten Bekasi menyampaikan apresiasi kepada para aktivis pemberantasan obat terlarang, di antaranya Forum Anti Obat Terlarang (Fortal) dan LSM Gerakan Anti Narkotika dan Zat Adiktif (GANAS), atas komitmen mereka dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Ketua Pokja Jurnalis Kabupaten Bekasi, Kong Abray, menegaskan dukungannya terhadap langkah tegas yang dilakukan Fortal dan GANAS dalam memberantas peredaran obat keras seperti tramadol dan eksimer. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai peredaran obat ilegal di wilayah Cikarang Utara.

“Obat Daftar G yang berasal dari istilah Gevaarlijk berarti berbahaya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989, obat keras hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa obat Daftar G termasuk dalam golongan psikotropika. Di Kabupaten Bekasi, khususnya untuk golongan psikotropika dan narkotika, obat-obatan tersebut tidak diperbolehkan untuk dijual bebas di tengah masyarakat.

- Advertisement -

Kong Abray berharap, dengan kehadiran Kapolres Metro Bekasi yang baru, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal seperti tramadol dan eksimer dapat semakin ditingkatkan. Kewaspadaan juga dinilai penting, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2026.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Waktu 1 Bulan

“Semoga Fortal dan GANAS bersama aparat penegak hukum dapat secara konsisten mengungkap dan memberantas kasus peredaran ilegal obat-obatan berbahaya tersebut,” pungkasnya. (red)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.
👁️ 710 Views

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar