KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM — Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., menerima audiensi dari Ketua DPD Akpersi Jawa Barat, Ahmad Syarifudin, C.BJ., C.EJ., beserta tim Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH) Indonesia, Senin (27/10/2025). Pertemuan ini membahas kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan malapraktik medis di Rumah Sakit Hastien, Cikangkung, Rengasdengklok, yang sebelumnya sempat memicu perhatian publik, khususnya terkait hak-hak pasien dan tanggung jawab lembaga kesehatan.
Dalam pertemuan tersebut, H. Endang Sodikin menegaskan bahwa DPRD Karawang akan menjadwalkan ulang RDP lanjutan, karena RDP sebelumnya baru sebatas pembukaan dan belum membahas hasil audit teknis dari pihak terkait.
“RDP pertama kemarin hanyalah pembukaan, bukan RDP final seperti yang disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Karawang. Kami belum menerima hasil audit resmi dari Dinkes maupun Kemenkes, sehingga belum bisa menarik kesimpulan yang akurat,” tegas Endang.
Ketua DPRD juga menyoroti sikap Kepala Dinas Kesehatan, Dr. Endang Suryadi, MARS., yang dinilai tidak kooperatif dan cenderung mengabaikan panggilan resmi DPRD.
“Kalau Kepala Dinas Kesehatan terus bersikap tertutup dan tidak memberikan data yang diminta DPRD, kami akan pertimbangkan untuk mengusulkan pencopotan jabatannya kepada Bupati Karawang. Jika dalam satu bulan tidak ada perubahan sikap, kami akan mengambil langkah tegas secara resmi,” tegas Endang.
Endang menambahkan bahwa DPRD akan mendorong percepatan hasil audit medis dari semua pihak berwenang agar kejelasan kasus ini segera terungkap secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
“Kami akan terus menanyakan hasil audit dari Dinkes dan Kemenkes agar ada data konkret dari para ahli yang ditugaskan. Sehingga pada RDP berikutnya, kami bisa menyampaikan kepada publik dan keluarga korban secara transparan,” tambahnya.
Sementara itu, Ahmad Syarifudin menyampaikan apresiasi atas sikap Ketua DPRD yang tetap membuka ruang bagi lembaga kontrol sosial untuk mengawal proses penegakan hukum di sektor kesehatan.
“Kami menghargai sikap DPRD yang berani dan transparan. Namun, kami juga berharap janji untuk menindak tegas pejabat yang tidak profesional, khususnya Kepala Dinas Kesehatan, benar-benar direalisasikan segera,” ujar Ahmad.
Koordinator Nasional AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, menyoroti bahwa akar permasalahan dalam kasus ini adalah minimnya transparansi informasi medis antara rumah sakit dan keluarga pasien.
“Informasi adalah hak dasar manusia. Ketika hak informasi pasien tidak disampaikan secara utuh, muncul kecurigaan dan ketidakpercayaan terhadap tindakan medis. Transparansi dan komunikasi terbuka harus menjadi budaya dalam pelayanan kesehatan,” tegas Saipul.
Pertemuan ini berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh komitmen untuk menegakkan supremasi hukum serta keadilan bagi masyarakat. DPRD Karawang dijadwalkan akan kembali menggelar RDP lanjutan dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak pasien


