KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dalam proses Audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama belasan Ketua LSM dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Tokoh Masyarakat atau yang mewakili, terungkap bahwa kedua tersangka dugaan korupsi PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tahun 2022, tidak melakukan pengembalian terhadap kerugian negara sebagaimana yang disarankan oleh pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang.
Hal ini terungkap dari pertanyaan yang disampaikan Ketua Umum Lili Gozali Center, Lili Gozali kepada Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah beserta jajarannya (Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang yang menangani kasus dugaan Korupsi PJU di Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tahun 2024).
“Kami dari Lili Gozali Center ingin menanyakan, mengapa RG dan DP tidak diminta oleh pihak Kejaksaan untuk mengembalikan uang yang menjadi kerugian negara karena didalam kasus ini ada penyedia (pemborong), sehingga tidak harus dilakukan penangkapan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mengapa pengembalian ini kemudian diterima namun keduanya malah ditetapkan sebagai tersangka?,” tanya Lili dalam forum.
Menjawab pertanyaan Lili Gozali Center, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah, melalui salah seorang tim penyidik, Fadil, mengungkapkan, bahwa pihaknya sejak 6 bulan lalu dimulainya proses pemeriksaan, baik RG maupun DP sudah ditawarkan untuk melakukan pengembalian, namun tidak dilakukan oleh keduanya (RG dan DP).
“Dari awal sampai akhir, kami sudah memberikan waktu untuk pengembalian, tapi sampai sekarang kita tunggu, belum ada pengembalian,” ungkap Fadil dengan tegas.
Ia menambahkan, berdasarkan instruksi Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, bahwa tim penyidik dalam menangani kasus PJU ini harus menawarkan pengembalian, dan proses hukum yang humanis.
“Walaupun pengembalian ini kemudian akan menjadi pro kontra, tapi tetap kita tidak apa-apa, kita tetap tawarkan pengembalian kepada keduanya, dan pemulihan (pengembalian kerugian negara ) ini akan menjadi suatu prestasi bukan hanya penindakan. Hal itu, sesuai dengan arahan Kepala Kejaksaan Negeri dan Jaksa Agung RI, akhirnya kita laksanakan. Tetapi sepanjang proses pemeriksaan (6 bulan) tawaran pengembalian itu ternyata tidak dimanfaatkan, dan sudah kami sampaikan kepada RG dan DP untuk berupaya, karena kami tidak mau Cawe-cawe (ikut campur), akan tetapi yaitu tadi, sampai waktu penyelidikan sudah mau habis (karena dibatasi waktu), pengembalian itu tidak ada,” jelas Fadil lebih lanjut.
“Berdasarkan surat edaran Jaksa Agung RI tahun 2010 dan 2018 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, dan Prioritas Pencapaian dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi dimana pengembalian kerugian negara jauh lebih bermanfaat dari pada menghukum para pelaku atau penyedia. Dimana mengutamakan pengembalian kerugian negara dapat bermanfaat untuk memasukan anggaran penambahan belanja dari jalur pendapatan bukan pajak dari Kejaksaan. Dengan juga memperhitungkan biaya penyidikan yang jauh lebih besar dari pada pengembalian para tersangka,” jabar Fadil.
Diketahui, Ribuan massa dari belasan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ormas dan Tokoh Masyarakat, pada Rabu (13/3/2024). Menggerudug kantor Kejaksaan Negeri Karawang dengan membawa sejumlah tuntutan, diantaranya, penegakan supremasi hukum, penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadihub) Kabupaten Karawang dan Pihak Pelaksana Pekerjaan (Pemborong) Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Karawang, dan Jaksa yang tidak tebang pilih dalam menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi PJU Dishub Karawang.
Digerudugnya Kantor Kejaksaan Negeri Karawang oleh ribuan massa tersebut adalah reaksi dari ditetapkannya dua tersangka dugaan Korupsi PJU Tahun 2022. Dimana Sekretaris (RG) dan Kabid Sarpras (DP) Dishub Karawang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan.
Dimana Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), tahun anggaran 2022. Dan dalam kasus tersebut, dimana negara dirugikan hingga mencapai Rp1.052.144.600.
Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap yang membuat terang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan dua orang tersangka tersebut.
“Kami tetapkan tersangka inisial masing-masing yaitu RG selaku Sekretaris Dinas Perhubungan pada Tahun 2022, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Tahun 2022,” kata Kepala Kejari Karawang. (Hd)