KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang di demo Ratusan massa dari Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rabu (13/3/2024).
Mereka menggerudug Kejari Karawang untuk menuntut penegakan supremasi hukum, penahanan terhadap Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang dan Pihak Pelaksana Pekerjaan (Pemborong) Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dishub Karawang, dan Jaksa yang tidak tebang pilih dalam menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi PJU Dishub Karawang.
“Kami menuntut keadilan, menuntut tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Karawang, Kadishub dan Pemborong ditetapkan status tersangka,” kata salah satu perwakilan massa aksi dalam orasinya.
Terpantau dilokasi, arus lalulintas jalan depan Kejari ditutup aksi demonstrasi dimulai pada pukul 13. 30 WIB, sejumlah perwakilan LSM berorasi menyampaikan tuntutannya.
“Jangan tebang pilih, tegakan supremasi hukum, seret oknum jaksa yang diduga terlibat dalam pengkondisian markus (makelar kasus), tegakan keadilan seret semua yang terlibat tanpa pandang bulu,” ungkap salah satu lainnya.
“Kami minta kepala Kejaksaan Negeri Karawang, dan meminta jawabannya sampai sore hari ini, harus sudah ada tersangka baru, kami tunggu jawabannya. Kami tidak mau Karawang ada tikus-tikus busuk, dan Kepala Kejari memberikan keterangan yang jelas,” ucap salah seorang perwakilan lagi.
Sampai berita ini diturunkan, seluruh Ketua LSM dan perwakilannya, terlihat masuk ke kantor Kejaksaan Negeri Karawang untuk beraudiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang beserta jajarannya.
Sambil menunggu hasil, massa aksi yang menunggu diluar pun memutuskan akan bertahan sampai ada keputusan atas tuntutan yang diberikan.
Diketahui, digerudugnya Kantor Kejaksaan Negeri Karawang oleh ratusan massa Aliansi LSM ini adalah reaksi dari ditetapkannya dua tersangka dugaan Korupsi PJU Tahun 2022. Dimana Sekretaris dan Kabid Sarpras Dishub Karawang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejaksaan.
Dimana Penyidik Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), tahun anggaran 2022. Dan dalam kasus tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp1.052.144.600.
Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap yang membuat terang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan dua orang tersangka tersebut.
“Kami tetapkan tersangka inisial masing-masing yaitu RG selaku Sekretaris Dinas Perhubungan pada Tahun 2022, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Tahun 2022,” kata Kepala Kejari Karawang, Syaifullah, SH.MH. (Hd)