Lima Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Peternakan Ayam Berhasil Dibekuk Polres Subang

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Unit Jatanras Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang jurnalis media online Hadejabar.com. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah peternakan ayam yang berlokasi di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang.

Dalam press conferencenya, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, perwakilan PWI Subang Dadan, serta jajaran Satreskrim Polres Subang.

Bacaan Lainnya

Kasus bermula saat korban berinisial HH (46), diketahui merupakan jurnalis, mendatangi peternakan ayam tersebut untuk mengonfirmasi terkait perizinan usaha. Saat berada di lokasi, korban diduga mengalami tindakan kekerasan oleh lima orang karyawan peternakan.

“Korban dikeroyok oleh lima orang karyawan peternakan hingga mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah,” ujar AKP Bagus Panuntun dalam keterangannya.

Polisi telah mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20). Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka.

Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan oleh pihak kepolisian. Proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi berkas perkara.

Kegiatan press release berlangsung dalam kondisi aman dan tertib. Pihak Polres Subang menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pos terkait