Mantan Kadishub Karawang Tidak Dijadikan Tersangka PJU, Ini Penjelasan Jaksa !

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Proses Audiensi di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang bersama belasan Ketua LSM dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Tokoh Masyarakat atau yang mewakili berlangsung panas.

Para Ketua menuntut Kejaksaan Negeri Karawang tidak hanya menangkap Kepala Bidang dan Sekretaris saja, namun juga Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, yang saat itu (tahun 2022), dijabat oleh Arief Maryugo Bijaksana.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Umum LSM Barak indonesia, Sutedjo, Rabu (13/3/2024).

Ia mempertanyakan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karawang, Syaifullah beserta tim penyidik pidana khusus tentang hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerjaan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tahun 2022, yaitu, berapa banyak saksi yang sudah diperiksa dan meminta satu buah alat bukti untuk ditujukan kepada pihaknya (LSM, Ormas dan Tokoh Masyarakat).

Karena menurut Sutedjo, satu buah BAP bisa jadi alat bukti dan menjadi pasal penuntutan terhadap kedua tersangka (RG dan DP).

Permintaan Sutedjo pun, langsung disanggupi oleh Kajari Karawang, dengan syarat harus melalui kuasa hukum (pengacara) kedua tersangka.

” terkait BAP atau berkas alat bukti yang harus kami disampaikan, tentunya sebagaimana diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), berkas yang diminta akan kami sampaikan kepada kuasa hukum (pengacara) kedua tersangka. Jika kami berikan BAP ini bukan kepada kuasa hukum, kami khawatirkan akan menjadi liar terkait permasalahan ini,” kata Kajari menjelaskan.

“Kita..Insya Allah, tidak mendzholimi siapapun, dan menetapkan tersangka sesuai dengan dua alat bukti yaitu 184 KUHAP,” tandasnya.

Menanggapi pernyataan Kajari Karawang, Sutedjo kemudian bertanya mengapa Kadishub (Arief Maryugo Bijaksana) dulu di tahun 2022, tidak ditangkap, malah bawahannya ( Sekretaris dan Kabid Sarpras) yang ditetapkan tersangka. Karena menurut Sutedjo lagi, Surat Perintah Kerja (SPK) PJU itu ditanda tangani oleh Kepala dinas.

“Yang dua dikandangi (RG dan DP), kok, Kepala Dinas masih bisa ngopi. Ini pertanyaan, karena Kejaksaan tidak memberikan alat bukti kepada kami, KPK saja yang dipake sistem, dimana yang diambil Kepala Dinasnya dulu, baru pengembangan kepada yang lain,” ujar Sutedjo.

“Saya mohon, agar Kadishub yang menandatangani SPK harus segera terlibat dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Karawang,” tegasnya.

Kajari pun dengan lugas menjawab, bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, yang menandatangani SPK Pengerjaan PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang tahun 2022, adalah Sekeretaris Dinas (RG) dan yang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) adalah oleh Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.

“Ini sesuai dengan apa yang kami dapatkan, sesuai fakta yang ada didalam alat bukti. Oleh karenanya, untuk sementara kami menetapkan dua tersangka, tetapi kasus ini tetap terbuka bagi siapapun yang kemudian menemukan alat bukti keterkaitan keterlibatan Kadishub, bahkan jika kedua tersangka ini (RG dan DP) menyebut terkait aliran dana atau pun penyalahgunaan kewenangan, kami akan buka kembali untuk pengembangan tanpa ditutup-tutupi,” ujar Kajari tegas.

” jika kemudian saya harus menetapkan seseorang tanpa alat bukti , maka saya dzholim,” ucapnya lagi.

Penjelasan Kajari Karawang pun, dipertegas melalui penjelasan salah seorang Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Fadil.

Dipaparkan Fadil, dalam pekerjaan PJU, SPK dimohonkan oleh sekretaris dinas (RG). Dan pada saat permohonan pembuatan SPK ini sudah dilampirkan dengan Company Profile 22 CV tanpa dilakukan penawaran oleh CV itu sendiri.

“Kemudian RG, mencari para penyedia -penyedia yang bersedia untuk melaksanakan pekerjaan PJU tersebut, dimana kemudian dilaksanakan hanya oleh satu orang saja yaitu oleh PT. Triya Family (Budi Sugiarto), dimana timnya yang ditunjuk ini memberikan modal awal Rp.80-85 juta dan ini diketahui oleh DP selaku Kepala Bidang dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tidak melarang,” ungkap Fadil.

“Setelah SPK jadi, pekerjaan tidak dilakukan penawaran dan hanya tahu jadi, setelah pekerjaan dilakukan, RG dan DP juga tidak mengetahui seperti apa pekerjaan dilapangan dan tidak ada juga melakukan pengecekan apakah sesuai spesifikasi dan lain-lain sampai dilakukannya serah terima,” terangnya lagi.

Kembali Fadil menegaskan, Inilah mengapa kemudian mantan Kadishub tidak ditetapkan sebagai tersangka. Karena sampai saat ini belum ada satupun saksi, baik dari Dinas maupun Penyedia, yang menyatakan bahwa yang mengatur seluruh pekerjaan PJU itu adalah pengguna anggaran ( Kadishub).

“Pada saat itu, Arief Maryugo Bijaksana berstatus Plt Kepala Dinas di Dinas Perhubungan dimana jabatan definitifnya adalah Kepala BPKAD Kabupaten Karawang. Disini ada 22 pekerjaan dilaksanakan hanya oleh satu orang saja yang diatur oleh RG, meminjam bendera dan juga meminta modal awal pekerjaan,” ulas Fadil.

“Jadi kami tidak akan menetapkan seseorang menjadi tersangka tanpa ada bukti,” pungkasnya. (HD)

Pos terkait