DPRD Kabupaten Karawang Gelar RDP Bersama Pemkab dan PPLI

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | DPRD Kabupaten Karawang, Komisi I dan Komisi III bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan jajaran pimpinan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PT PPLI), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), diruang Rapat I Gedung DPRD Kabupaten Karawang, Jumat (19/1/2024).

RDP digelar dengan sejumlah pembahasan, di antaranya penjelasan mengenai luasan lahan milik PT PPLI, penjelasan kajian PT PPLI, analisa resiko lingkungan hidup PT PPLI dan manfaat keberadaan PT PPLI untuk masyarakat Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi III Endang Sodikin mengatakan, sejauh ini PT PPLI telah melengkapi sejumlah perizinan di antaranya UKL-UPL dan tidak lama lagi akan lengkapi ijin Amdalnya.

“Secara regulasi keberadaan PT PPLI di Desa Karanganyar Kecamatan Klari tidak melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Karawang sebelum perda yang baru (revisi) tentunya, karena PPLI masuk dalam kawasan peruntukan industri atau KPI” kata Endang kepada wartawan.

Ia juga memastikan regulasi yang ditetapkan di Kabupaten Karawang harus mengikuti apa yang menjadi ketentuan perwakilan pusat, dalam hal ini Perda RTRW Provinsi Jawa Barat yang terbaru.

“Secara otomatis apabila secara tersurat di Perda RTRW Provinsi Jabar yang baru ada kaitan dengan lokasi tersebut (PPLI), maka tidak ada halangan, Komisi III akan menyesuaikannya,” pungkasnya.

Sementara itu, perwakilan PT PPLI, Syarif Hidayat menyampaikan, dengan adanya pertumbuhan indsutri yang sangat pesat di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Karawang, sementara kapasitas dan daya tampung fasilitas penimbusan menurun, maka diperlukan pengembangan fasilitas penyimpanan limbah B3 (PLB3) terpadu.

PT PPLI lanjutnya, berencana untuk melaksanakan pengembangan fasilitas pengelolaan limbah industri baik B3 maupun non-B3 terpadu di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari. Pengoperasian fasilitas PLB3 Terpadu di Karawang direncanakan mulai beroperasi di pertengahan tahun 2028.

Syarif kembali menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian dalam menentukan lokasi di Kabupaten Karawang sejak tahun 2017 lalu. Hingga akhirnya dipilih Desa Karanganyar, Kecamatan Klari sebagai lokasi kawasan industri pengelolaan limbah PT PPLI. Berdasarkan izin lokasi yang sudah disetujui, total luas lahan PT PPLI ini seluas 69,25 Ha. Hanya saja yang akan dibangun untuk kegiatan operasional PT PPLI sekira 50Ha.

“Dan terkait kelengkapan izin, keberadaan PT PPLI telah sesuai dengan regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Limbah B3,” pungkasnya.(red)

Pos terkait