Akhirnya Ketua DPRD dan Komisi II, Berhasil Desak Palomak Kembalikan Dokumen 27 Guru

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Setelah penantian panjang, selama dua tahun lamanya dan melalui proses yang hampir ricuh, akhirnya PT. Palomak Artha Mas menyerahkan berkas dokumen milik 27 orang guru dari total 37 orang guru eks nasabah Palomak.

Dokumen diberikan langsung oleh Sekretaris PT. Palomak Artha Mas, Aldo Alexis kepada salah seorang perwakilan guru dengan disaksikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Asep Dasuki beserta Anggota Komisi II, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana, Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karawang, BJB Cabang Karawang dan Ketua Dekopinda Kabupaten Karawang, Selasa (16/1/2023), di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, usai Rapat.

Sebelumnya, Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang sudah digelar ketiga kalinya ini, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Budianto dengan tegas mengatakan Palomak harus bisa menyelesaikan permasalahan dengan 37 guru tersebut.

“Semoga ini menjadi pertemuan yang terakhir, dan hari ini juga bisa segera palomak menyelesaikan. Saya harap tidak perlu lagi berargumentasi. Dan tidak ada rapat- rapat lagi,” tegasnya.

“Silahkan selesaikan saja dulu yang ke-27 orang tadi, kaitan yang 6 orang “penumpang gelap” silahkan selesaikan secara hukum,” kata Budianto.

Senada, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Asep Dasuki juga berpesan agar Palomak segera memberikan dokumen milik para guru, sehingga permasalahan dapat segera selesai tanpa ekses.

“Semoga ini bisa selesai tanpa ada ekses atau masalah. Dan terkait dengan dokumen-dokumen yang ada, seharusnya sudah bisa diberikan kepada para guru,” ujarnya.

Sementara itu, saat rapat, PT. Palomak Artha Mas melalui perwakilannya Frederik Simangunsong menjelaskan dari 37 orang guru yang datanya masuk ke Palomak, sebanyak 4 orang sudah menyelesaikan kewajibannya dan ada sebanyak 6 orang yang tidak Palomak akui keabsahannya.

“Mengapa?, karena bukti lunas yang dimaksud hanya berbentuk surat pernyataan yang ditandatangani secara sepihak, sehingga dari 37 hanya 27 orang guru yang Palomak akui sah yang akan kami berikan berkasnya hari ini,” ungkapnya.

“Untuk yang 6 orang, tidak akan diberikan. Jika tidak puas, silahkan lalui dipengadilan, akan kami hadapi,” tandasnya.

Ditemui ditempat yang sama, Ketua PGRI Kabupaten Karawang, Nandang Mulyana mengucapkan rasa leganya, karena permasalahan guru yang merupakan anggotannya ini sudah selesai.

“Alhamdulillah ..permasalahan sertifikat tenaga pendidik dan kependidikan dengan Palomak sekarang sudah final, berkas dokumen mereka sudah dikembalikan oleh Palomak,” ucapnya.

“Kedepan, ini mungkin pekerjaan rumah untuk saya agar terus mengingatkan kepada anggota saya, agar jangan meminjam kepada koperasi berkedok rentenir. Dan saya sarankan kepada dinas Koperasi Kabupaten Karawang untuk terus melakukan pengawasan,” pungkasnya. (Hada)

Pos terkait