Waduh! Seorang PNS Inspektorat Karawang Diduga Masuk Kerja Semaunya

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Reformasi birokrasi selama dua dekade terakhir ini telah menjadi jargon pemerintah, dimana semangatnya adalah mendorong PNS lebih produktif, disiplin, profesional, dan punya integritas.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) diminta melaksanakan kewajiban kerjanya sesuai aturan yang telah ditetapkan.

Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilakukan seorang PNS. Ketentuan tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Termasuk juga, Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja juga menjadi kewajiban PNS, khususnya diatur pada pasal 4 PP Nomor 94 tahun 2021. Setiap ucapan, tulisan atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin.

Namun sayangnya, semangat reformasi birokrasi maupun aturan-aturan tersebut seolah tidak diindahkan oleh salah satu PNS Inspektorat Kabupaten Karawang.

Menurut rekan -rekan kerjanya yang ditanyai awak media, PNS berinisial S tersebut belum datang bekerja. S dikatakan datang bekerja diwaktu siang sekitar pukul 12.00 WIB.

“Belum datang, datangnya siang jam 12an,”kata seorang PNS kepada awak media, Senin (5/12/2022).

Disinggung mengapa S datang siang, sementara setiap pegawai harus melakukan absensi atau finger print. Kompak mereka (Rekan Kerja S yang juga pegawai Inspektorat) mengatakan tidak tahu.

” tidak tahu,” ucap mereka singkat.

Kepala Inspektorat Kabupaten Karawang, Asep ketika dikonfirmasi hal tersebut melalui pesan Whatsappnya, Senin(5/12/2022), mengatakan

“Barusan saya cek, ada di kantor teh, punten saya lagi mendampingi pak sekda kegiatan di gedung sate,” ucapnya singkat.

Diketahui, Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, PNS wajib mentaati ketentuan jam kerja.

“PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja,” bunyi PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f. (Hada)

Pos terkait