Guru P3K Jadi Panwascam, Emang Boleh ?

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM  | Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) di Kabupaten Karawang disinyalir terdaftar menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam).

Padahal sebagai salah satu syarat mendaftar menjadi Panwascam ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang adalah menandatangani surat pernyataan diatas materai, dimana isi pernyataan tersebut adalah bersedia bekerja penuh waktu, bersedia mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan pada saat terpilih, dan bersedia tidak menduduki jabatan dipemerintahan selama masa keanggotaan apabila terpilih.

Awak media pun mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Karawang.

Ditemui dikantornya, Ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, Kursin Kurniawan mengatakan pihaknya akan segera menggelar rapat pleno terkait P3K yang menjadi Panwascam.

“Kita akan segera rapat pleno, hari ini semua komisioner sedang ada agenda diluar, tunggu saja hasilnya,” kata Kursin, Senin(5/12/ 2022).

Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) tempat guru P3K yang menjadi Panwascam tersebut bertugas mengajar ketika dikonfirmasi lebih memilih diam dan tidak memberikan jawaban.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana tugas pokok seorang guru akan dapat terlaksana dengan baik dan tidak terabaikan, apalagi tahapan pemilu sudah mulai berjalan. (Hada)

Pos terkait