Curi 12 Unit Tablet Milik SD Negeri Leles III, Unit Reskrim Polsek Sagalaherang Amankan Dua Orang Pelaku

Ket Foto : Kapolres Subang, AKBP. Sumarni S.Ik, S.H, M.H, saat komunikasi dengan pelaku pencurian 12 unit Tablet milik SD Negeri Leles III, saat Conferensi Perss, di Mapolsek Sagalaherang Polres Subang, Senin (28/11/2022)

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Jajaran Polsek Sagalaherang berhasil amankan pelaku pencurian tablet milik SD Negeri Leles III, Kecamatan Sagalaherang dalam durasi waktu tidak lebih dua jam setelah kejadian.

Hal tersebut diungkap dalam Press Conference yang dipimpin oleh Kapolres Subang, AKBP Sumarni, di Mapolsek Sagalaherang Subang, Senin, (28/11/2022).

Bacaan Lainnya

Sementara kegiatan Press Conference tersebut turut mendampingi Kapolres Subang, Waka Polres Subang, Kompol Satrio Prayogo, Kapolsek Sagalaherang, IPTU H. Irfan Taufik Hermansyah, Kasi Propam Polres Subang, IPTU Willy, KBO Sat Reskrim Polres Subang, Kasubsi Penmas Si Humas Polres Subang, Kanit Reskrim Polsek Sagalaherang, Kanit Provos Polsek Sagalaherang, bersama Kanit Patroli Polsek Sagalaherang.

Kapolres Subang, AKBP. Sumarni mengatakan bahwa, kejadian bermula pada sabtu (26/11/ 2022) sekira pukul 13.30 Wib, korban yang merupakan penanggung jawab barang inventaris milik SD Negeri Leles III mencurigai adanya barang yang hilang setelah melihat tempat penyimpanan Tablet berbeda dari biasanya dan saat dicek ditemukan kehilangan 12 tablet Merk Mitto T8 sedangkan Dus dan Chargernya masih ada.

“Untuk kronologi nya diduga pelaku menyelinap masuk dan mencuri barang di rumah dinas tempat penyimpanan barang inventaris milik SD Negeri Leles III, ketika korban (penanggung jawab ruangan tersebut) sedang membersihkan bagian belakang ruangan,” ujar Kapolres Subang.

Hal tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sagalaherang setengah jam kemudian.

Berbekal laporan dari korban tersebut Unit Reskrim Polsek Sagalaherang, langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi – saksi sampai dengan pukul 16.00 Wib, serta melakukan Patroli Cyber dengan membuka facebook yang memuat Grup Jual Beli.

“Setelah melakukan patroli Cyber, ditemukan ada yang membuat postingan menjual Tablet dengan Merk dan Spesifikasi yang sama, dan setelah akunnya berhasil diidentifikasi kemudian mengarah ke pelaku, dan juga setelah melakukan penyelidikan terhadap akun media sosial Facebook tersebut, pelaku pertama berhasil diamankan sekitar pukul 18.00 Wib, di rumahnya bersama dengan sebagian barang bukti,” ungkap AKBP. Sumarni.

Selanjutnya, keesokan harinya pelaku kedua berhasil diamankan jajaran Polsek Sagalaherang bersama dengan barang bukti juga.

Ket Foto : Istimewa

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Tablet Merk Mito T8 warna putih sebanyak 12 (duabelas) unit, dan Dus Tablet Merk Mito T8 warna merah sebanyak 12 (duabelas) unit, dan kini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Subang dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 5 Tahun,” jelas Kapolres Subang, AKBP. Sumarni.

Selanjutnya, Sekertaris Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Subang, Aep Saepudin, sangat mengapresiasi kinerja Polsek Sagalaherang yang telah berhasil mengamankan para pelaku pencurian hanya dalam waktu dua jam.

“Polsek Sagalaherang Polres Subang sangat layak diberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerjanya yang luar biasa, dalam hal ini kami atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya, sedangkan untuk proses lebih lanjut sepenuhnya kami serahkan pada jajaran Polres Subang,” jelas Aep (Idm/Red).

Pos terkait