DPRD Karawang Heran, Kenapa Direktur Definitif RSUD Karawang Dibiarkan Lama Kosong

Dok. Istimewa ( RSUD Karawang )

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM |  Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Taufik Ismail menyentil kursi Plt Direktur RSUD Kabupaten Karawang yang masih dibiarkan kosong tanpa direktur defenitif hingga lebih dari satu tahun.

Kang Pipik sapaan akrabnya merasa jengkel lantaran jabatan-jabatan strategis, seperti contohnya kursi direktur utama rumah sakit plat merah tersebut, dibiarkan kosong seakan tak ada pejabat yang mampu menduduki jabatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kemungkinan Komisi I akan hearing terkait masalah ini. Akan kami pertanyakan kembali soal kursi plt direktur RSUD Karawang ini,” kata Kang Pipik.

Termasuk soal terbitnya PP 72 Tahun 2019 Tentang Perangkat Daerah yang salah satu isinya mengembalikan kursi Direktur RSUD kembali dijabat pejabat struktural, merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang sebelumnya mengatur RSUD sebagai BLUD dipimpin oleh pejabat fungsional.

“Kita kaji dulu aturannya. Kalau aturanya harus kembali ke eslon II, ya ikuti sajalah sesuai yang diamanatkan oleh aturan. Karena kan menjalankan pemerintahan juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku,”tegasnya lagi.

Kang Pipik juga mengaku heran, kenapa bupati begitu lama membiarkan jabatan strategis tak diisi oleh pejabat tetap atau defenitif.

“Kita melihat kekosongan lama ini harus menjadi pertanyaan yang besar,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, sudah satu tahun RSUD Kabupaten Karawang dibiarkan tanpa direktur utama defenitif. Jabatan tertinggi di rumah sakit plat merah itu selama ini diisi oleh dr. Fitra Hergyana yang penunjukannya diduga kental dengan ‘kerabatisme’ serta mengangkangi titah PP 72 Tahun 2019 yang mengembalikan jabatan direktur RSUD dari fungsional ke jabatan struktural. Namun anehnya para wakil rakyat masih diam-diam saja.

Fitra ditunjuk menjadi Plt Dirut RSUD Karawang pada 4 Juni 2021 menggantikan posisi Endang Suryadi yang saat itu diangkat menjadi Kepala Dinas Kesehatan hasil lelang jabatan yang digelar oleh Pemkab Karawang.

Penjunjukan Fitra saat itu menuai banyak kritikan dari publik. Pasalnya, sebagai orang baru di Pemkab Karawang, selama ini Fitra terbilang banyak mendapat posisi strategis.

Fitra baru diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Karawang tahun 2020 melalui seleksi CPNS 2019. Belum setahun jadi PNS Fitra sudah diberik jabatan yang sangat strategis, menjadi juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang. Tidak semua orang bisa semoncer Fitra yang awalnya masuk ke Karawang sebagai tenaga honorer di RSUD.

Kini sudah setahun Fitra memimpin RSUD Karawang. Dan baru dua tahun menjadi ASN. Soal jabatan direktur, seiring dengan adanya PP 72 Tahun 2019 yang mengatur jabaran direktur plat merah kembali menjadi jabatan struktural, harusnya seorang direktur RSUD Karawang merupakan pejabat dengan jabatan minimal eselon II. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel