KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Lili bagian kesiswaan di SMPN 1 TIRTAJAYA mengaku lupa tidak mengibarkan bendera sang saka merah putih, Sebelumnya Minggu lalu ia menyebut bahwa bendera merah sedang dicuci oleh siswa sekolah sehingga tidak mengibarkan bendera.
SMPN 1 Tirtajaya memiliki dua tiang bendera yang terletak di dekat gerbang masuk sekolah dan di halaman sekolah. Namun sayangnya dua tiang bendera tersebut tidak dikibarkan bendera sang saka merah putih.
Padahal pahlawan Indonesia sampai berdarah-darah hingga nyawapun melayang demi berkibarnya bendera sang saka merah putih. namun berbeda dengan kepala sekolah bersama bawahannya yang seakan akan tidak cuek dan berdalih lupa.
Saat dikonfirmasi Kepala sekolah SMPN 1 Tirtajaya melalui bagian kesiswaan mengaku lupa tidak mengibarkan bendera sang saka merah putih dikarenakan banyaknya kegiatan di dalam sekolah hingga kegiatan luar sekolah.
“saya lupa karena banyak kegiatan sekolah” kata Lili, Senin (05/04/22).
Iapun mengaku seminggu yang lalu diperintahkan oleh kepala sekolah untuk mengibarkan bendera sang saka merah putih namun pada saat itu kata dia benderanya sedang dicuci oleh siswanya.
“waktu itu pernah diperintah oleh kepala sekolah tapi waktu itu benderanya sedang dicuci” jelasnya.
Sementara dalam Undang-undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. dijelaskan bahwa bendera merah putih wajib dikibarkan setiap hari salah satunya di gedung atau halaman satuan pendidikan yang tertuang dalam Pasal 9, Angka 1 huruf h
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
h. gedung atau halaman satuan pendidikan;
(Dmn hr)