Media Tidak Diperkanankan Meliput Acara Sosialisasi Pengelolan Dan Penggunan Dana Desa 2022

KARAWANG | TERASPASUNDAB.COM | Acara Sosialisasi Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 yang dihadiri oleh Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh yang bertempat di Akshaya Hotel, Rabu (26/1/2022). Awak Media saat mau masuk ke acara tersebut untuk meliput, tidak boleh masuk dijaga oleh pengamanan pihak hotel.

 

Staf DPMPD Kabupaten Karawang Dede saat diwawancara kepada awak media mengatakan, “Terkait media tidak boleh meliput sekarang, besok kan masih ada acara. Saya cuma kacung, yang bisa menjelaskan pimpinan” ujarnya.

Sementara ketua Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu (AJIB) Ujang Aditiya mengatakan, ada perkataan media tidak boleh masuk, bukannya besok masih ada waktu, yang jadi pertanyaan wartawan tidak boleh melangkah kesana, itu ada apa, ucapnya.

Lanjutnya, padahal menurut undang – undang pers pasal 18 No.40 tahun 1999 , “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkasnya. (FJR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel