Natal Membawa Berkah, 12 Warga Binaan Lapas Kelas II A Karawang Beragama Nasrani Dapat Remisi

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Peringati Hari Raya Natal, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Karawang memberikan remisi kepada sebanyak 12 warga binaan.

Kabar baik itu disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Kelas II A Karawang, Lenggono Budi.

Dirinya mengungkapkan remisi diberikan karena warga binaan beragama nasrani tersebut dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

 

“Hari ini bertepatan dengan perayaan natal kami telah memberikan remisi khusus kepada 12 napi yang beragama Nasrani, yang menjalani pidana di Lapas Karawang,” ungkap Lenggono Budi dalam keterangan persnya di Lapas Kelas II A Karawang, dalam kegiatan pemberian remisi Natal 2021, Sabtu 25/12/2021.

Kegiatan pemberian remisi kepada warga binaan tahun ini di hadiri oleh, Kepala Lapas Kelas II A Karawang Lenggono Budi, kasi Bina Dik Kamesworo Amd.ip.SH. MH, Kepala Sub Registrasi Ondi SH beserta jajaran Lapas Kelas II A Karawang di Gereja lingkungan Lapas Kelas II A Karawang pada 25/12/21.

Dari total 33 orang beragama nasrani, sebanyak 12 warga binaan mendapat remisi khusus 1 (RK-1), di mana masa pengurangan hukumannya bervariatif. “Paling sedikit 15 hari, paling tinggi 2 bulan.”

“Sesuai dengan ketentuan setiap peringatan hari besar, pemerintah memberikan remisi, seperti halnya remisi khusus natal di tahun 2021,” ujar Lenggono.

“Kebetulan juga tidak ada yang mendapatkan langsung bebas. Semuanya RK-1,” sambungnya.

Selain itu pula ia juga menyampaikan, remisi ini tidak serta merta langsung diberikan.

Warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani tahanan, sekurang-kurangnya selama 6 bulan serta memenuhi aspek administratif dan substantif.

“Ini salah satu hak warga binaan untuk mendapat remisi. Dan ini bersyarat, misalnya harus berkelakuan baik minimal selama 6 bulan,” kata dia.

Dalam pertemuan penutupnya kepada awak media yang hadir di kegiatan tersebut dirinya berharap, adanya pemberian remisi ini dapat memotivasi para warga binaan untuk terus berbuat baik dan tidak mengulangi kesalahannya kembali.

“Remisi yang diberikan ini menjadi pemicu ke taatan dan nantinya warga binaan harus biaa menjadi warga masyarakat yang baik dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya lagi,” ujar Kepala Lapas Jelas II A Karawang Lenggono Budi. (FJR

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel