Karawang, Teraspasundan.com – Ditengah Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang mengalami defisit anggaran. Dan setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dikurangi anggaran biaya belanjanya.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang justru memiliki tagihan pajak yang tertunggak hingga mencapai ratusan miliaran rupiah banyaknya.
Bahkan hal tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2020 tercatat bahwa Penatausahaan Piutang PBB-P2 Pemerintah Kabupaten Karawang belum dilakukan secara memadai sehingga menyebabkan saldo Piutang PBB Tahun 2020 mencapai hingga Rp 608.284.259.449 ( enam ratus miliar rupiah).
Sekretaris Bapenda Kabupaten Karawang, Sahali mengatakan bahwasannya piutang sebesar itu dikarenakan pada tahun 2013 lalu, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melimpahkan piutang pajak sebesar kurang lebih Rp. 350 Miliar kepada Bapenda. Sehingga menurutnya tidak aneh jika kemudian ditahun 2020 ini piutang pajak tersebut bertambah mencapai angka hingga Rp. 600 Miliar.
“Piutang itu terus menumpuk dan bertambah. Karena mereka tidak melakukan pembayaran. Ya, begitu terus, dengan wajib pajak yang sama. Belum ditambah penunggak pajak yang baru,” kata Sahali menjelaskan kepada Teraspasundan.com, Senin (23/11/2021).
Diungkapkan Sahali lebih lanjut, upaya penagihan terus dilakukan Bapenda, meski antara jumlah tunggakan dengan hasil penagihan sangat jauh atau tidak signifikan. Setiap tahun diakuinya, Bapenda pun hanya mampu menagih piutang pajak tersebut sebesar Rp. 15 Miliar.
“Ya, bagaimana lagi, kami sudah terus berupaya menagih. Bahkan kita juga sudah bekerjasama dengan pihak kejaksaan dan KPP, tapi ya itu tadi, sama saja. Surat teguran penagihan setiap tahun juga sudah kita layangkan, tapi ya itu tadi, percuma. Mereka tetap tidak ada kesadaran untuk membayar,” ujarnya pasrah.
“Masa kita harus pakai debt collector,” imbuh Sahali seraya tertawa.
Bicara soal sanksi, diterangkan Sahali, memang seharusnya ada sanksi yang diberikan. Namun pihaknya justru bingung bagaimana memberikan sanki karena Bapenda tidak mempunyai petugas khusus juru sita ataupun juru paksa. Dan meskipun seandainya ada, pasti membutuhkan mekanisme yang tidak gampang untuk melakukan penyitaan dengan paksaan , belum lagi ditambah biaya pemeliharaan.
” kita tidak punya pegawai khusus juru sita atau juru paksa juga ga ada, untuk memberikan sanksi. Jadi kita hanya bisa melayangkan surat teguran penagihan, saja setiap tahunnya,” ungkap Sahali menandaskan.
“Kita sudah berupaya, sudah maksimal, bahkan kita buatkan mereka surat pernyataan diatas materai dengan logo Kejaksaan. Namun tetap saja begitu. Karena tidak adanya kesadaran dari mereka,” pungkasnya. (Red)