Ingat Ya! Kepsek di Sekolah Penggerak Tidak Bisa Pindah Sekolah Selama 4 Tahun

istimewa

Karawang, Teraspasundan.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tengah membuka seleksi calon Kepsek untuk mengisi Kekosongan jabatan bangku Kepala Sekolah (Kepsek) di SMAN di Kabupaten Karawang.

Namun, perlu disadari bahwa dalam melakukan pemilihan calon kepala sekolah tersebut tidak dilakukan sembarang dan bahkan ada calon kepsek yang tidak diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Seperti yang disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan kepala sekolah yang sekolahnya mengikuti Program Sekolah Penggerak tidak boleh pindah.

Hal ini merupakan satu di antara persyaratan dari Kemendikbud kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan sekolah.

“Membuat surat perjanjian dengan kami, untuk satu di antaranya tidak memindahkan kepala sekolah selama 4 tahun,” ujar Jumeri dalam konferensi pers virtual.

Jumeri beralasan jika kepala sekolah tersebut pindah, proses transformasi sekolah dalam Program Sekolah Penggerak tidak dapat berjalan.

“Karena kalau dipindah tentu transformasi kita tidak jalan,” kata Jumeri.

Para guru juga mendapatkan persyaratan yang serupa dengan kepala sekolah.

Selain itu, Jumeri meminta sekolah yang bergabung untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat dan daerah untuk penganggaran Sekolah Penggerak.

“Jadi kalau ada gedung yang rusak, gedung yang tidak memenuhi syarat nanti akan dipecahkan bersama. Mungkin bisa lewat mekanisme Dana Alokasi Khusus (DAK), daerah mengusulkan lewat DAK agar sekolah dibangun,” ucap Jumeri.

Sebelumnya diketahui bahwa ada dua SMAN di Kabupaten Karawang yang menjadi sekolah penggerak diantaranya SMAN 1 Cikampek dan SMAN 6 Karawang. (yna)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel