BANDUNG | TERASPASUNDAN.COM – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang meraih penghargaan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan predikat kualitas pelayanan “Sangat Baik.”
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Dadan Suharmawijaya, dan diterima oleh Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, pada Kamis (12/2) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bandung.
Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan se-Jawa Barat.
Dalam sambutannya, Dadan menyampaikan bahwa penilaian ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman RI guna memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai standar, bebas maladministrasi, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Penilaian ini menjadi instrumen evaluasi agar setiap satuan kerja terus meningkatkan kualitas layanan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kakanwil Ditjenpas Jawa Barat, Kusnali, memberikan apresiasi atas capaian Lapas Karawang. Ia berharap prestasi tersebut tidak hanya dipertahankan, tetapi juga terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan.
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan yang diraih. Menurutnya, predikat “Sangat Baik” merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran dalam membangun sistem pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tegasnya.
Dengan capaian ini, Lapas Karawang kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kepercayaan publik.


