KARAWANG, TERASPASUNDAN.COM — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang oknum guru berstatus ASN P3K di Kecamatan Cibuaya, Kabupaten Karawang, mencuat dan memantik sorotan serius.
Meski perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang selama sekitar 1,5 tahun, kasus ini tidak dilanjutkan ke proses pidana karena pihak keluarga korban memilih jalur damai.
Padahal, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tindak kekerasan seksual terhadap anak merupakan delik serius yang dapat diproses pidana, bahkan tanpa adanya perdamaian, karena menyangkut perlindungan terhadap anak sebagai korban.
Informasi yang dihimpun dari Onediginews, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Karawang, Karina Regina, mengungkapkan bahwa lokasi kejadian bukan di penginapan sebagaimana isu yang beredar, melainkan di sebuah rumah milik teman pelaku yang kerap kosong.
“Hasil penelusuran kami, kejadian bukan di hotel, tetapi di rumah teman pelaku yang sering kosong. Di lokasi itu pelaku membawa korban,” ujar Karina, Rabu (15/4/2026).
Karina juga menegaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut tidak terjadi sekali, melainkan berulang dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Diduga berlangsung sekitar satu setengah tahun dan dilakukan berkali-kali,” katanya.
Potensi Jerat Hukum Berat
Secara hukum, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002)
2. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dijerat dengan pidana penjara maksimal hingga 15 tahun, bahkan bisa diperberat jika pelaku merupakan tenaga pendidik atau memiliki relasi kuasa terhadap korban.
Artinya, perdamaian tidak menghapus unsur pidana, karena negara tetap memiliki kewenangan untuk menindak pelaku demi melindungi korban dan mencegah kejadian serupa.
Keluarga Pilih Damai, UPTD PPA Menyayangkan
Meski memiliki unsur pidana kuat, pihak keluarga korban memutuskan untuk tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.
“Kami sudah mendatangi keluarga, namun mereka tetap memilih jalan damai dan tidak melaporkan ke kepolisian,” jelas Karina.
Keputusan tersebut disayangkan oleh UPTD PPA mengingat dampak psikologis yang dialami korban tidak ringan.
“Kami sudah memberikan pemahaman bahwa ini kasus serius, tetapi keputusan tetap ada di pihak keluarga,” tambahnya.
Walaupun tidak diproses pidana, status pelaku sebagai ASN P3K membuka ruang penindakan melalui jalur administratif.
UPTD PPA telah berkoordinasi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Jawa Barat untuk mendorong sanksi tegas.
“Kami fokus pada pendisiplinan profesi. Kasus ini akan kami kawal agar ada tindakan tegas secara kepegawaian,” tegas Karina.
Sanksi yang berpotensi dijatuhkan mengacu pada aturan disiplin ASN, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.
Korban Alami Trauma, Pendampingan Disiapkan
Korban dilaporkan sempat mengalami trauma berat dan tidak masuk sekolah selama hampir satu pekan.
“Korban sempat tidak mau sekolah, tetapi berkat dukungan teman-temannya, kini sudah mulai kembali belajar,” ungkap Karina.
UPTD PPA memastikan layanan pendampingan psikologis tetap tersedia bagi korban.
“Kami siap memberikan trauma healing kapan pun dibutuhkan,” katanya.
Imbauan untuk Orang Tua
Di akhir keterangannya, Karina mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendeteksi dini masalah pada anak.
“Orang tua harus peka terhadap perubahan perilaku anak. Jangan sampai orang lain lebih dulu mengetahui masalah anak kita,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KCD Pendidikan Jawa Barat masih memproses sanksi terhadap oknum guru tersebut. Sementara itu, informasi mengenai dugaan adanya korban lain masih dalam pendalaman pihak terkait.
(Sumber: Onediginews | Reporter: Hada)


