KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Guna memutus ketimpangan ekonomi dan serapan tenaga kerja, Komisi I DPRD Karawang ‘gas pol’ menuntaskan Raperda Kemitraan Produktif antara perusahaan industri dan desa.
Rapat koordinasi pembahasan draf hukum ini melibatkan Baperida, DPMD, Disperindagkop UMKM, Bagian Hukum Setda Karawang, Karawang Budgeting Control (KBC), serta tim akademisi UBP Karawang sebagai penyusun naskah akademik.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menyoroti adanya ketimpangan pembangunan yang selama ini terjadi. Di satu sisi kawasan industri berkembang pesat, namun di sisi lain sebagian desa, khususnya di wilayah pemilihan (dapil) pertanian, masih tertinggal dalam hal akses kerja.
“Jangan sampai desa di dapil pertanian cuma jadi penonton sementara industri terus tumbuh. Ketimpangan tenaga kerja antarwilayah harus diputus,” ujar Saepudin.
Melalui Raperda ini, Komisi I memberikan sinyal keras kepada kalangan perusahaan untuk memprioritaskan warga desa setempat dalam rekrutmen kerja, setelah sebelumnya dibekali melalui pelatihan kerja dan program pemagangan.
### Pilihan 3: Format Berita Sorotan Kritis (Gaya Berita Berorientasi Solusi)


