KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Modus ‘pentahelix’ atau yang disebut sebagai ‘lingkaran setan’ dalam sejumlah temuan Inspektorat Karawang terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kembali menjadi sorotan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) serta pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkungan Dinas PUPR Karawang yang dikabarkan telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang.
Lima pejabat berinisial AR, MY, R, T, dan C juga disebut telah menjalani pemeriksaan, tidak hanya oleh Inspektorat Karawang, tetapi juga oleh penyidik Kejari Karawang.
Pengamat Kebijakan sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian SH., MH. atau yang akrab disapa Askun, meminta Kejari Karawang lebih transparan dalam menangani dugaan penyimpangan tersebut, Jumat (28/8/2026).
Menurut Askun, istilah ‘pentahelix’ awalnya mencuat dari pernyataan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Karawang, Aris Purwanto, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Karawang.
Istilah tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah temuan Inspektorat, mulai dari dugaan pemotongan anggaran SPPD milik Waker atau Tim/Pasukan Biru hingga dugaan penyimpangan dalam kerja sama pengadaan BBM.
Askun mempertanyakan keterbukaan Kejari Karawang dalam menangani perkara tersebut. Ia juga menilai pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menghilangkan unsur pidana apabila memang ditemukan adanya tindak pidana korupsi.
“Kenapa pihak Kejaksaan tidak terbuka? Kenapa tidak dibukakan semua ini? Kenapa dibungkamkan ini? Ada apa ini semua,” ujar Askun.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Sekretaris Daerah memberikan sanksi tegas apabila terdapat pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Saya cuma meminta kepada pihak Kejaksaan, ini bom waktu. Orang sudah semakin tahu dan yang diperiksanya sudah gelisah. Ini sebuah sekam yang hari ini saya tiup,” katanya.
Askun mendesak Kejari Karawang untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana.
“Saya meminta kepada Kejaksaan untuk membuka perkara ini. Jadikan ini produk hukum-mu. Selama ini mana penanganan korupsi yang terjadi di Karawang? Hari ini buktikan, ada rentetan lima nama ini, kenapa dibiarkan?” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati dan Sekda Karawang mengevaluasi serta memberikan sanksi terhadap pejabat yang terbukti terlibat dalam persoalan tersebut.
Menurut Askun, apabila dugaan penyimpangan hanya diselesaikan dengan pengembalian uang, hal itu dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penanganan dugaan korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Apakah hukum akan terus seperti ini? Jadi dengan tegas saya meminta ke Kejaksaan, bongkar ini semua, jadikan produk hukummu jika memang selalu bicara penegakan hukum,” pungkasnya.






