Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Bahaya Nyata! Truk PT TJS Kuasai Badan Jalan Badami, Dishub: Itu Pelanggaran

spot_img

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Aktivitas parkir liar ratusan truk milik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS) di bahu hingga badan Jalan Raya Badami, Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, dipastikan melanggar aturan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Parkir kendaraan di badan jalan maupun bahu jalan pada ruas jalan utama dilarang karena mengganggu fungsi jalan sebagai ruang lalu lintas, mempersempit jalur kendaraan, serta meningkatkan risiko kecelakaan. Jalan umum bukan diperuntukkan sebagai area parkir, terlebih untuk kendaraan berat dalam jumlah besar.

Fenomena tersebut dikeluhkan masyarakat karena deretan truk kontainer yang terparkir memanjang hingga ratusan meter, memakan sebagian badan jalan dan mengganggu visibilitas pengendara.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Seorang warga Kali Gandu, Pangkalan, berinisial J, mengaku hampir mengalami kecelakaan akibat kondisi tersebut.

“Belum lama ini saya nyaris menabrak deretan truk itu. Posisinya sangat mepet ke jalan dan mengganggu pandangan serta ruang gerak kendaraan lain,” ujarnya.

Upaya konfirmasi ke pihak perusahaan dilakukan dengan mendatangi kantor PT TJS yang berlokasi tidak jauh dari titik parkir. Namun, pihak keamanan menyebutkan posisi Humas perusahaan kosong karena pejabat sebelumnya telah pensiun dan belum ada pengganti.

- Advertisement -

Kepala Petugas Keamanan PT TJS, Nana, menjelaskan bahwa parkir di bahu jalan terjadi akibat keterbatasan kapasitas area parkir internal perusahaan.

“Perusahaan punya area parkir, tapi sering penuh karena jumlah kendaraan yang keluar-masuk sangat banyak. Sopir akhirnya menunggu di luar sambil antre surat jalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, lamanya kendaraan parkir bergantung pada proses administrasi yang terkadang memakan waktu berjam-jam.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan pelanggaran dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami tidak mengizinkan parkir di lokasi itu karena itu jalan umum, bukan peruntukan parkir. Itu jelas ilegal,” tegasnya.

Baca Juga  Dinkes Subang Dirikan 10 Posko Kesehatan untuk Layani Pemudik, Kerahkan Ratusan Tenaga Kesehatan

Menurut Muhana, pihaknya telah beberapa kali memanggil manajemen PT TJS, namun tidak pernah direspons.

“Kami sudah berkali-kali melayangkan panggilan, tetapi tidak pernah diindahkan,” ungkapnya.

Berdasarkan evaluasi Dishub, perusahaan sebenarnya memiliki pool kendaraan, namun kapasitasnya tidak mencukupi untuk menampung seluruh armada yang jumlahnya mencapai sekitar 1.000 unit.

Muhana menekankan bahwa keterbatasan fasilitas internal tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar aturan dan mengorbankan keselamatan publik.

“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Kendaraan besar parkir di pinggir jalan utama seperti itu sangat berbahaya,” katanya.

Dishub Karawang juga telah memberikan teguran kepada pihak perusahaan dan meminta agar segera melakukan penataan armada secara internal tanpa menggunakan badan jalan.

“Silakan atur operasional di dalam perusahaan. Jangan gunakan jalan umum sebagai tempat parkir,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar