Advertisement
Close × Iklan Header
spot_img

Sat Reskrim Polres Karawang Tangkap 7 Pelaku Pengerusakan dan Pengroyokan Sambal Dadak

spot_img

KARAWANG |TERASPASUNDAN.COM |

Kepala Kepolisian Resoro Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Sat Reskrim Polres Karawang berhasil amankan Para Pelaku Pengeroyokan yang di lakukan oleh HM, R Alias D, MA, BA, RF, S Alias U, M Alias R. yang terjadi di Kedai Sambal dadak Di depan bengkel Slamet Jaya, Ds. Sukamakmur, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jum’at tanggal 02 September 2022 sekira jam 18.00 wib.

Menurut keterangan pelapor Ari Wisnu  kejadian bermula pada saat korban yang sedang mempersiapkan untuk buka kedai, lalu datang para terlapor dan kemudian meminta makan kepada korban, kemudian korban menjawab “masih persiapan buka, belum ada” namun para terlapor tidak terima dengan ucapan korban yang akhirnya terjadi cekcok mulut.

- Advertisement -
-Advertisement-
Google search engine

Kemudian pelapor mencoba melerai lalu terlapor secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap korban sehingga akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka di bagian kepala dan kaki, dan setelah kejadian tersebut korban melakukan visum di RSUD dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Karawang.

Pengeroyokan yang terjadi dilokasi umum tersebut menyita perhatian masyarakat sekitar, kejadian malam minggu tersebut sempat membuat situasi ramai karena ulah arogan dari sekumpulan orang yang melakukan pengrusakan.

“Para pelaku ini merasa tidak terima dengan jawaban pelapor, kemudian para pelaku merusak kedai Sambal dadak Di depan bengkel Slamet Jaya, Ds. Sukamakmur, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, sekaligus melakukan pengeroyokan sehingga mengakibatkan luka, jelas Kasat Reskrim AKP Tomi.

- Advertisement -

Adapun barang bukti yang diamankan oleh Personil berupa Potongan Helm, Topi Pelaku, Kursi Kedai, teko, Termos, Meja Makan, CCTV di lokasi kejadian dan Kendaraan R2

Disampaikan bahwa para pelaku sudah diamankan oleh Tim guna mempertanggung jawabkan apa yang telah dilakukan yaitu
“Dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang” sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun 6 bulan kurungan penjara. tandas Kasat.

Baca Juga  Kami Tidak Butuh Uang Pelaku, Kami Hanya Menuntut Keadilan

(Rls)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis berdasarkan sumber yang dapat dipercaya. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi teraspasundan.com dan dapat mengalami pembaruan sesuai perkembangan informasi terbaru maupun klarifikasi dari pihak terkait.

ARTIKEL LAINNYA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TOP NEWS

Follow US

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Trending

Popup Gambar