SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Margahayu, Kecamatan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Pasalnya, dokumen pertanggungjawaban berupa SPJ dan LPJ APBDes sejak 2019 hingga 2026 belum diselesaikan.
Kendati demikian, hal itu diakui oleh Kepala Desa Margahayu, H. Ma’in dan menyatakan dokumen tersebut akan diselesaikan pada 8–9 September 2026.
“Betul sedang kami proses untuk diselesaikan, dan kami menargetkan akan selesai sebelum 9 September 2026,” kata Kades Margahayu saat dikonfirmasi.
Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan desa selama beberapa tahun terakhir. Terlebih, berbagai program APBDes tetap berjalan, termasuk pembangunan infrastruktur, BUMDes, BLT-DD, pengadaan ATK dan kegiatan lainnya.
Persoalan lain yang turut dikonfirmasi adalah terkait uang pajak. H. Ma’in menyatakan uang tersebut telah dikembalikan. Namun, pernyataan itu tetap perlu dibuktikan melalui dokumen, seperti bukti setor, bukti transfer dan pencatatan dalam administrasi keuangan desa.
Yang menjadi pertanyaan penting, apabila SPJ dan LPJ tahun-tahun sebelumnya memang belum diselesaikan, dokumen apa yang digunakan sebagai dasar pelaporan serta pemenuhan persyaratan penyaluran Dana Desa pada tahun berikutnya?
Kemudian, siapa yang melakukan verifikasi di tingkat Kecamatan Pagaden Barat maupun Pemerintah Kabupaten Subang?
Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, pertanggungjawaban APBDes merupakan bagian wajib dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun kepada masyarakat.
Karena itu, Camat Pagaden Barat, DPMD Kabupaten Subang dan Inspektorat Daerah Kabupaten Subang dinilai perlu melakukan verifikasi untuk memastikan apakah persoalan tersebut sebatas keterlambatan administrasi atau terdapat persoalan lain dalam penggunaan anggaran.
Pemeriksaan juga penting untuk memastikan realisasi kegiatan, khususnya pembangunan infrastruktur, BUMDes dan BLT-DD, benar-benar sesuai dengan APBDes dan didukung bukti pertanggungjawaban yang sah.
Jika ditemukan ketidaksesuaian penggunaan anggaran atau kerugian keuangan desa/negara, tindak lanjut tentu menjadi kewenangan aparat dan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Awak media akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak terkait guna memastikan persoalan pengelolaan APBDes Margahayu terang, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (gpn)




