KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Di tengah komitmen tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberantas praktik pertambangan ilegal, dugaan aktivitas galian C ilegal jenis tanah merah justru masih berlangsung terang-terangan di Kabupaten Karawang. Ironisnya, material hasil pengerukan tersebut diduga dipasok untuk proyek pembangunan salah satu kampus negeri di Karawang, memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pemerintah dan kepatuhan terhadap hukum.
Padahal, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah mengeluarkan Surat Nomor 7920/ES.09/PEREK tentang penghentian sementara aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan. Dalam berbagai kesempatan, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memperoleh keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan kepatuhan terhadap hukum. Ia juga menegaskan bahwa tambang yang tidak berizin harus dihentikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dugaan berbeda. Berdasarkan hasil investigasi TerasPasundan.com, aktivitas pengerukan tanah merah berskala besar secara kasat mata masih berlangsung di wilayah Desa Pucung, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.
Tanah hasil kerukan tersebut diduga kuat dijual dan dialirkan sebagai material urugan untuk proyek pemadatan lahan pembangunan salah satu kampus negeri ternama di Kabupaten Karawang.
Pantauan langsung tim investigasi di lokasi menunjukkan areal eksploitasi membentang luas hingga diperkirakan mencapai ribuan meter persegi.
Dari kejauhan tampak sejumlah alat berat jenis ekskavator terus mengeruk tanah merah dan memindahkannya ke dump truck yang silih berganti keluar masuk lokasi untuk mengangkut material.
Namun, upaya mengungkap legalitas aktivitas tersebut tidak berjalan mudah. Area galian terlihat dijaga cukup ketat sehingga menyulitkan akses pihak luar, termasuk awak media.
Saat tim TerasPasundan.com mencoba mendekati lokasi guna menjalankan fungsi kontrol sosial dan melakukan konfirmasi pada Senin (29/6/2026), sejumlah orang yang berjaga di pintu masuk langsung menghadang.
Situasi sempat memanas ketika beberapa penjaga melontarkan ucapan bernada tinggi yang dinilai mengarah pada tindakan intimidatif terhadap kerja jurnalistik.
«”Mau ke mana, ke mana? Kalau ke Jalupang bukan ke sini! Pakai foto-foto lagi. Bukan ke sini, ke sana!” bentak salah seorang pria yang berjaga di pintu masuk lokasi.»
Peristiwa tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apabila aktivitas tersebut benar-benar memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) maupun Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) yang sah, mengapa kehadiran jurnalis yang menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers harus dihadang?
Kecurigaan publik semakin menguat setelah hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pemerintah setempat.
Pemerintah Desa Pucung maupun unsur Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kotabaru belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi mengenai legalitas perizinan lingkungan maupun pertambangan di lokasi tersebut.
Di sisi lain, berkembang informasi dan pembicaraan di tengah masyarakat yang menyebut aktivitas galian tanah merah itu diduga berkaitan dengan kepentingan bisnis seorang tokoh berpengaruh atau “orang besar” di Kabupaten Karawang. Informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut, namun menjadi alasan penting agar aparat penegak hukum dan instansi berwenang melakukan penyelidikan secara transparan.
Merujuk data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Karawang tidak termasuk dalam daftar lokasi quarry tanah merah yang memiliki perizinan lengkap sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pertambangan yang berlaku.
Apabila dugaan penggunaan material ilegal untuk proyek pembangunan fasilitas negara maupun lembaga pendidikan tinggi terbukti benar, maka persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi menjadi persoalan hukum yang serius karena menyangkut rantai pasok material dalam proyek yang menggunakan anggaran resmi.
Pihak kontraktor pelaksana proyek juga dinilai perlu memberikan klarifikasi mengenai asal-usul material urugan yang digunakan. Transparansi menjadi penting untuk memastikan seluruh material berasal dari sumber yang legal dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Merah Putih (LMP) Markas Daerah Jawa Barat telah mendesak Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang bersama Satpol PP segera melakukan verifikasi lapangan terhadap aktivitas tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran hukum maupun aktivitas pertambangan tanpa izin, aparat penegak hukum bersama instansi terkait didesak segera menghentikan kegiatan, melakukan penyegelan lokasi, menindak seluruh pihak yang bertanggung jawab, serta mengevaluasi proyek yang diduga menggunakan material ilegal, demi menjaga wibawa penegakan hukum, melindungi lingkungan hidup, dan memastikan pembangunan di Kabupaten Karawang tidak tercemar oleh praktik pertambangan ilegal.


