KARAWANG | TERASPASUNDANC.COM | Siang itu, Rabu (15/4/2026), denyut organisasi pengusaha terbesar di Indonesia terasa terbelah di Kabupaten Karawang. Dua hotel berbintang—Resinda dan Mercure—menjadi saksi digelarnya Musyawarah Kabupaten (Mukab) VIII Kamar Dagang dan Industri (KADIN) oleh dua kubu berbeda.
Di satu sisi, ruang pertemuan di Hotel Resinda dipenuhi peserta yang meyakini legalitas forum yang mereka jalankan. Sementara di sisi lain kota, aktivitas serupa juga berlangsung di Hotel Mercure, menghadirkan potret nyata dualisme dalam tubuh organisasi yang semestinya menjadi satu suara bagi dunia usaha.
Di tengah situasi itu, Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Karawang periode 2021–2026 yang juga menjabat Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, Nizar Sungkar, memilih melihat persoalan ini sebagai dinamika organisasi—bukan akhir dari segalanya.
“Dalam organisasi besar, dinamika seperti ini hal yang wajar. Tapi dalam amanat undang-undang, KADIN itu harus satu,” ujarnya dengan nada tegas.
Bagi Nizar, perbedaan yang muncul hari ini bukanlah sesuatu yang permanen. Ia justru melihatnya sebagai fase yang pada akhirnya akan bermuara pada satu titik: persatuan.
“Saya yakin ini hanya sementara. Pada akhirnya, KADIN Karawang akan kembali bersatu,” katanya.
Namun, di balik optimisme itu, ia juga mengingatkan konsekuensi dari perpecahan. Dalam pandangannya, organisasi yang terbelah akan kehilangan kekuatan strategisnya, terutama dalam menjalankan peran sebagai mitra pemerintah dan penggerak dunia usaha di daerah.
“Kalau pecah, kekuatannya berkurang. Tapi kalau satu, akan kuat dan solid,” tambahnya.
Lebih jauh, persoalan legalitas menjadi titik krusial dalam polemik ini. Nizar menegaskan bahwa kepengurusan KADIN Karawang periode 2021–2026 yang menggelar Mukab di Hotel Resinda memiliki dasar hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan oleh KADIN Provinsi Jawa Barat pada periode kepemimpinan sebelumnya, yang menurutnya masih berlaku hingga 2026 dan memberikan mandat untuk menyelenggarakan Mukab.
“Yang saya ketahui, kepengurusan di Resinda memiliki legalitas formal berdasarkan SK dari Provinsi Jawa Barat. Masa berlakunya sampai 2026, dan memang memiliki kewajiban menyelenggarakan Mukab,” jelasnya.
Sementara itu, terkait pelaksanaan Mukab di Hotel Mercure, Nizar memilih bersikap hati-hati. Ia tidak memberikan penilaian langsung, namun menegaskan bahwa setiap klaim legalitas harus dapat diuji secara formal maupun materil.
“Mereka mungkin merasa memiliki legalitas, tapi itu harus dibuktikan. Tidak bisa hanya klaim,” ujarnya.
Ia menekankan satu prinsip mendasar dalam tata kelola organisasi: legalitas tidak mungkin berdiri ganda.
“Secara hukum, tidak mungkin ada dua legalitas dalam satu organisasi. Legalitas itu tetap satu,” tegasnya.
Di tengah dinamika yang terjadi, harapan akan rekonsiliasi tetap terbuka. Nizar percaya, seiring waktu, perbedaan yang ada akan menemukan titik temu.
Bagi dunia usaha Karawang, persatuan KADIN bukan sekadar urusan internal organisasi, melainkan fondasi penting dalam menjaga stabilitas, kolaborasi, dan arah pembangunan ekonomi daerah.
Dan di antara dua hotel yang hari itu menjadi simbol perbedaan, tersimpan satu harapan yang sama: KADIN Karawang kembali berdiri dalam satu barisan yang utuh dan kuat. (HD)


