Tarif Parkir di GOR Adiarsa Dikeluhkan Netizen, Diduga Ada Pungli dan Premanisme Berkedok Ormas

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Polemik tarif parkir di sekitar GOR Adiarsa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, semakin menuai sorotan publik. Warganet ramai mengeluhkan kenaikan tarif parkir yang tidak wajar, bahkan menyebut adanya praktik pungutan liar (pungli) yang diduga melibatkan oknum tukang parkir dan organisasi masyarakat (ormas).

Unggahan yang memicu perbincangan tersebut menunjukkan tiket parkir bertarif Rp5.000 yang dicoret dan diubah secara manual menjadi Rp10.000. Kejadian ini terjadi saat warga menghadiri acara liga olahraga di kawasan GOR Adiarsa.

“Bere 2000 tambahan 0 na kang.. Jadi kan tah 20rb. Mun ditanya naha di coret, balikeun deui eta ge tadi na goceng jadi ceban gtu,” tulis akun @nastar_2409 dalam kolom komentar unggahan yang viral. Ungkapan tersebut menggambarkan dugaan manipulasi tarif parkir secara terang-terangan. Minggu, 8/6/2025

Tak hanya soal tarif, sejumlah netizen juga menyoroti lemahnya pengawasan serta keberadaan ormas yang diduga hanya mencari keuntungan dari kegiatan parkir. “Karawang loba ormas na. Nyieun sumur ge aya ormas datang hayang duit, mbung gawe,” komentar akun @dewhyedhy3 dengan nada sindiran.

Komentar lain juga mempertanyakan kejelasan peran lembaga kepemudaan dalam penataan wilayah tersebut. “Fungsi Karang Taruna? wkwkw,” tulis akun @emyudha_ menanggapi polemik tersebut.

Kekhawatiran lain datang dari potensi kehilangan kendaraan, karena petugas parkir dinilai tidak memberikan jaminan keamanan. “Eta parkir lamun aya nu leungit daek ganti rugi moalna?” tanya akun @bg.ubay.

Netizen juga membandingkan tarif parkir liar tersebut dengan fasilitas di pusat perbelanjaan. “Eleh mall geh,” sindir akun @nurhdyh_97, menyiratkan bahwa tarif parkir di GOR Adiarsa sudah menyamai bahkan melampaui tarif resmi di mal.

Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola GOR, Dinas Perhubungan Karawang, maupun aparat kepolisian. Warganet pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera menertibkan pungli dan mengevaluasi peran ormas dalam pengelolaan fasilitas umum. (Red)

Pos terkait