Serahkan 2.218 SK Perpanjangan Anggota BPD, Bupati Aep Ingin Desa Semakin Maju

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Bupati Karawang, Aep Syaepuloh menyerahkan Surat Keputusan ( SK ) kepada 2.218 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Karawang. Penyerahan SK dilakukan di Lapangan Karangpawitan, Senin 22 Juli 2024 pagi.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, anggota BPD di 297 desa se-Kabupaten Karawang kini menjabat 8 tahun, dari yang sebelumnya masa jabatan enam tahun.

Bupati mengatakan, dasar perpanjangan adalah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Aep mengatakan, BPD memiliki kedudukan, tugas dan fungsi yang sangat strategis di desa, yakni melaksanakan pengawasan kinerja kepala desa.

Dikatakannya, bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terdapat perubahan ketentuan mengenai masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Karawang, saya mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang telah dikukuhkan dan diperpanjang masa jabatannya. Semoga kalian dapat terus mengemban amanah dengan dedikasi tinggi dan komitmen untuk membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa di Kabupaten Karawang,” ujar Bupati Aep.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel