SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Atas laporan warga di areal kebun Kampung Babakan Asem 2 Desa Tanjungrasa Kidul Kecamatan Patokbeusi, jajaran Kepolisian Sektor Patokbeusi melakukan penggerebekan kegiatan judi sabung ayam. Sabtu, (22/6/2024).
Sayangnya, saat petugas datang ke lokasi kejadian, puluhan penjudi sabung judi ayam langsung kabur ke areal perkebunan setempat, tambah Kapolsek Patokbeusi.
Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra mengatakan, penggerebekan arena judi di tempat tersebut sebagai quick respon Polri Presisi.
“Kami langsung merespon pengaduan warga, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian,” katanya.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolsek Patokbeusi AKP Anton Indra Gunawan, Pawas Ipda Ary Kanit Lantas dan Piket Siaga Polsek Patokbeusi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabung ayam antara lain 5 (Lima) ekor ayam adu, 1 (Satu) buah jam dinding, 1 (Satu) perangkat galangan sambung ayam, 6 (enam) buah tempat menyimpan ayam adu, untuk tempat Lapak di musnahkan dengan cara di bakar.
“Untuk pengembangan kasusnya, selanjutnya sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian itu di data dan dibawa ke Mapolsek Patokbeusi sebagai barang bukti judi sabung ayam,” ujar AKP Anton.
Di tempat terpisah Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, Penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik Bentuk Judi, Miras, Miras Oplosan, Gank Motor yang meresahkan dan Narkoba akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta kamtibmas yang kondusif menjelang Pilkada Serentak 2024.
“Kita akan terus melaksanakan razia penyakit masyarakat, kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat tambah Kapolres Subang,” kata AKBP Ariek.