KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Beberapa waktu lalu publik Karawang diramaikan dengan adanya pelaporan atas Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) oleh Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Terpisah, Hamid D. Samairja, S.H., M.H., penasihat hukum Kepala Desa Sukaluyu, kepada awak media memberikan klarifikasi bahwa pelaporan perjanjian yang dilakukan (antara PT. HBSP dengan Bumdes Sukaluyu), telah diikat oleh hukum dan dilindungi oleh undang-undang. Dan perjanjiannya dengan Bumdes bukan dengan kepala desa Sukaluyu.
Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners yang terdiri dari, Dr.M.Gary Gagarin Akbar, S.H.,M.H selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Zarisnov Arafat, S.H.,M.H., Dian Suryana, S.P.,S.H.,M.H. Dan Irfan Hanafi,S.H.,M.H., pun kemudian memberikan penjelasan.
Dalam siaran persnya, Jumat (14/6/2024), Gary Gagarin menerangkan, mengapa sudah ada kesepakatan (perjanjian) namun kliennya (PT. HBSP) masih melakukan gugatan. Karena pihaknya, Ujar Gary Gagarin lagi, melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Bumdes-nya, sudah dengan kajian hukum dan sejumlah alat bukti.
“Jadi terkait dengan kenapa sudah ada kesepakatan tapi masih bisa digugat?, yang harus di pahami adalah kita bicara secara global jadi artinya tidak hanya berfokus terhadap perjanjiannya saja,” terang Gary mengawali.
” tetapi kalau kemudian mereka merasa dasarnya itu ya, silahkan saja??, intinya kita melakukan pelaporan tersebut sudah melalui kajian kajian hukum kemudian By Reset dan beberapa alat buktipun kita sudah siapkan. artinya ya kita sudah sangat siap melaporkan perkara ini,” tegasnya lebih lanjut.
Kemudian disampaikan Gary Gagarin, terkait dengan warga sukaluyu yang merasa ini adalah fitnah, harus dipastikan kembali, seberapa banyak warga Sukaluyu yang satu visi dan satu pandangan dengan pihaknya (pelapor).
“Saya berkeyakinan tidak semua warga Desa Sukaluyu menolak dengan langkah-langkah kami melaporkan kepala desa dengan bumdes-nya. Karena yang kami lakukan adalah sebagai suatu hak dari warga negara untuk melaporkan, atas temuan- temuan yang kami rasa ini sangat merugikan bagi kepentingan klien kami,” ujar Gary Gagarin.
“Kemudian mereka akan melaporkan balik PT. HBSP nah untuk laporan balik juga harus jelas dasarnya apa, alasannya apa, tapi yang pasti semua harus bisa di buktikan. ” siapa yang mendalilkan dia harus bisa membuktikan”, artinya biarkan proses laporan kami dibuktikan dulu ya, kalau gak terbuktikan ya, silahkan laporkan tapi kalo misalkan terbukti bagaimana??,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kantor Hukum Gary Gagarin & Partners melaporkan Kepala Desa Sukaluyu dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Dalam siaran persnya, Gary Gagarin menuturkan, jika kliennya (sebuah perusahaan HBSP) dipaksa memberikan sejumlah uang fee dari hasil usaha bekerja sama dengan pihak perusahaan yang berada diwilayah Desa Sukaluyu.
“Jadi, klien kami dipaksa memberikan sejumlah fee dari hasil usaha yang bekerja sama dengan perusahaan yang berada di wilayah desa Sukaluyu. Yang mana dipaksa dituangkan dalam bentuk perjanjian. Klien kami mulai memberikan fee sejak tahun 2021 smpai dengan tahun 2024 dengan total uang yang sudah diberikan kurang lebih Rp. 1,4 Milyar,” ungkapnya.
Oleh karena itu, tegas Gary, pihaknya menduga Kepala Desa Sukaluyu diduga telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e UU Tipikor yang menyatakan bahwa dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah. (RED)