Jadi Agen Fasilitator Judi Online, Warga Kecamatan Blanakan Diciduk Satreskrim Polres Subang

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Seorang warga Kecamatan Blanakan diciduk Satreskrim Polres Subang karena memfasilitasi warga untuk melakukan judi online.

Hal itu diungkapkan Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentani didampingi Kasatreskrim AKP Gilang Indra Friyana Rahmat saat press conference di Halaman Mapolres Subang. Rabu, (6/11/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Subang, penangkapan pelaku berinisial N yang merupakan agen judi online tersebut berdasarkan laporan warga yang mengaku resah dengan maraknya warga memasang judi online lewat pelaku N.

“Pelaku berinisial N tersebut merupakan pemilik akun judi online, pelaku memfasilitasi warga yang ingin pasang judi online di website jeboltogel,” ungkapnya.

Dikatakan AKBP Ariek, modus yakni dengan cara membantu warga memasang judi online, tidak sedikit warga yang pasang Judi online lewat Pelaku, karena N memiliki akun untuk pasang judi online di website jeboltogel.

“Dari setiap warga yang menang pasang Judol tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan 20 persen,” katanya.

Kapolres Subang menyebut, pelaku N diamankan pada Senin 4 Nopember 2024 kemarin di TKP kawasan Desa Rawamekar Kecamatan Blanakan Subang.

“Perputaran dana masuk atau deposit selama 2 hari Rp. 775.000 dari warga yang pasang Judol lewat pelaku N,” ucapnya.

Sebagai pertanggungjawaban perbuatannya, saat ini tersangka pelaku judi online tersebut mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam 6 tahun penjara.

“Pelaku terancam KUHP pasal 303 UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE di pasal 27, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, denda Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres Subang.

Pos terkait