Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 11 Kasus Penyalahgunaan Narkoba dalam Waktu 1 Bulan

SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap 11 kasus dengan 12 tersangka penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam waktu sebulan.

Dari 11 kasus tersebut terdiri dari tujuh kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, dua kasus peredaran psikotropika dan satu kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Bacaan Lainnya

Tersangka kasus sabu delapan orang, yakni SP, AY, HB, RY, GS, FA, RF dan RH. Tersangka kasus tembakau sintetis, HP. RA dan EP tersangka peredaran psikotropika, serta DN, tersangka sediaan farmasi tanpa izin edar.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo saat press conference mengatakan, mereka ditangkap Satresnarkoba Polres Subang dalam kurun waktu bulan Mei 2024.

“Para tersangka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Cibogo, Binong, Jalancagak dan Pagaden,” ucap Kapolres Subang di Halaman Mapolres Subang. Jum’at, (7/6/2024).

Dari mereka, Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyita barang bukti di antaranya, sabu 125,41 gram, tembakau sintetis 21,32 gram, sediaan farmasi 300 butir, 112 butir psikotropika dan barang bukti lainnya.

“Dari pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka, maka Satresnarkoba Polres Subang berhasil menyelamatkan 2.400 orang dari penyalahgunaan narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar,” ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasal yang disangkakan terhadap delapan orang kasus narkotika golongan 1 jenis abu yaitu pasal 114 ayat 1 dan 2 contoh pasal 112 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit yang paling banyak 13 miliar rupiah.

Untuk yang terhadap dua orang kasus psikotropika pada pasal 60 ayat 1 huruf b contoh pasal 62 undang-undang RI nomor 5 tahun 1992 tentang psikotropika bagi yang memproduksi mengedarkan dalam bentuk obat dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta rupiah dan barang siapa tanpa hak memiliki menyimpan dan membawa psikotropika tersebut dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta.

“Sedangkan satu orang tersangka kasus psikotropika tanpa izin pasal 435 pasal 138 ayat 2 dan 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah. “Modus yang dilakukan dengan 3 cara COD sistem, tempel dan langsung tatap muka,” pungkas Kapolres Subang.   (gpn)

Pos terkait