SUBANG | TERASPASUNDAN.COM | Kepolsian Resor Subang musnahkan 5,14 Kilogram Narkoba jenis sabu hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika terbesar dalam sejarah Polres Subang.
Pemusnahan yang dilakukan di Halaman Kantor Satresnarkoba Polres Subang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Santanu dan dihadiri oleh Wakapolres Kompol Endar Priyatna, Kasat Narkoba AKP Udiyanto beserta jajaran, kepala Kejaksaan Negri Subang, Dinas Kesehatan Subang, Kepala Lapas Subang, serta Kepala Pengadilan Negeri Subang pada Selasa, (11/3/2025).
AKBP Ariek Indra Sentanu dalam conference pressnya mengatakan hal tersebut menyikapi perintah Presiden RI dalam upaya terciptanya pembangunan nasional serta pemberantasan korupsi, terorisme dan narkoba.
Dijelaskan Ariek bahwa pemberantasan narkoba dapat kita garis bawahi dan merupakan hal yang menjadi prioritas utama, dengan demikian segala bentuk narkotika, psikotropika dan lainnya akan kita tekan maksimal khusus nya di wilayah Kabupaten Subang,” tegasnya.
narkotika yang dimusnahkan kali ini dengan berat 5.1 kg yang merupakan jaringan internasional dengan dua tersangka (UP) dan (YS) yang merupakan warga Cisalak Kabupaten Subang ini merupakan hasil pengungkapan pada bulan januari 2025.
Kapolres menerangkan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan kali ini senilai 5 milyar rupiah.
Beliau juga menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan rangkaian dari undang-undan RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan memperhatikan penetapan status barang sitaan narkotika yang ditandatangani Kepala Bidang Kejaksaan Negeri Subang
“Saya ucapkan terimakasih banyak dan apresiasi kepada unsur terkait dalam mendukung kepolisian dalam rangkaian upaya penegakan hukum dalam kegiatan preventif, preemtive dan represif,” tutup Kapolres Subang.