PT.Clipan di Tuntut Secara Hukum Oleh Bid Hukum Poskab Sapu Jagat, Buntut Penarikan Kendaraan Debitur Secara Paksa

SUKABUMI | TERASPASUNDAN.COM | Semakin maraknya akan fenomena penarikan kendaraan bermotor, berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector/mata elang dapat dengan mudah ditemui atau dilihat oleh masyarakat Akhir-akhir ini.

Hal ini tentunya membuat resah Perguruan Poskab Sapu Jagat Sukabumi, sekaligus ingin memastikan dan menguji penegakkan hukum dan aturan terkait fidusia/penarikan unit di jalan oleh pihak kreditur apakah benar-benar di terapkan afau hanya sekedar perhiasan/lip service?.

Dimana perlakuan tak manusiawi terjadi kepada salah satu Debitur Pemilik Pondok Pesantren di Kabupaten Sukabumi, sebut saja A yang ketika itu sedang dalam perjalanan mengantarkan istrinya yang mau melahirkan yang harus dibawa ke salah satu RSUD di Kota Sukabumi.

Ketika didalam masa Istirahat perjalanan tiba- tiba pintu Mobil yang dikendarainya digedor oleh sekitar belasan orang Debt. Colector, Lalu A (korban) dan kendaraannya diminta secara tidak wajar untuk ikut ke kantor Leasing PT Clipan Kota Sukabumi dengan secara dipaksa.

“Bisa kita bayangkan bagaimana saat itu kondisi dan keadaan fikiran (A), yang sedang kalut memikirkan kelangsungan persalinan istrinya dengan harus mengikuti keinginan daripada Debt. Colector PT Clipan yang dirasa sudah lupa akan rasa kemanusiaan,” ujar Humas Poskab Sapu Jagat, Kang Doni kepada media, Rabu 07/02/2024.

Mendapatkan perlakuan yang dinilai tidak manusiawi, Humas Poskab Sapu jagat melalui Kantor Hukum Adil Sajagat yang mendapat kejadian tersebut, akan siap menggugat dan mengawal Keadilan Hukum atas Hak Fidusia bagi (A) tersebut.

“Kami tegaskan bahwa, Perguruan Poskab Sapu Jagat ingin memastikan dan menguji Penegakkan Hukum dan aturan terkait Fidusia/ Penarikan Unit di jalan oleh pihak Kreditur apakah benar-benar di terapkan atau hanya sekedar perhiasan/ lip service?,” jelasnya.

Karena, sebagian hak debitur ada juga dalam objek tersebut bahwasnya penarikan harus berdasarkan prosedur yaitu : putusan dari pengadilan bukan pengambilan paksa oleh pihak ketiga/debt colector.

Kejadian yang menimpa A, Kang Doni memaparkan, mungkin ini salah satu kasus diantara ribuan kasus yang sama. Hanya saja, kebetulan yang di ambil paksa ini salah satu Ikhwan/Jamaah Poskab Sapu Jagat.

“Bagaimana nasib masyarakat yang awam atau yang tidak paham akan hukum mungkin hak-haknya terabaikan. Ini negara hukum bukan negara gerombolan, Apabila hukum tidak mampu ditegakkan dengan semestinya kemungkinan masyarakat akan meneggakan hukum dengan caranya sendiri dan ini akan membahayakan kondusifitas keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tandasnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 130.PMK.010.2012. Selain itu pada Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019. Peraturan Menkeu ini dibuat untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dan konsumen, sehubungan dengan penyerahan hak milik atas kendaraan bermotor dari konsumen secara kepercayaan (fidusia) kepada perusahaan pembiayaan.

(Rinto w)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

dpdiwoilamsel