Polres Karawang Segera Menetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap dua Wartawan

KARAWANG | TERASPASUNDAN.COM | Dalam waktu dekat ini Polres Karawang bakal menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap dua wartawan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Karawang.

Didepan hadapan ratusan wartawan dari berbagai media yang sedang melakukan aksi damai di depan gedung DPRD Kabupaten Karawang, Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) AKBP Aldi Subartono menyampaikan bahwa hari ini Kasatreskrim polres Karawang sedang berangkat ke Polda Jawa Barat untuk melakukan gelar perkara bersama Ditkrimum

“Terkait yang dilaporkan di Polres Karawang itu laporannya Selasa dini hari, berarti ini hari ke tiga. Kami Polres Karawang sudah mengambil langkah-langkah, hari ini Kasatreskrim berangkat ke Polda Jawa Barat gelar perkara dengan Dirkrimum untuk menetapkan tersangka” kata Kapolres Karawang, Kamis (22/09/22).

Iapun berharap kepada para jurnalis dari berbagai media untuk bersabar karena kata dia setelah gelar perkara selesai tentunya Polres Karawang akan menginformasikan kepada rekan-rekan jurnalis secara transparan

“Teman-teman saya minta bersabar nanti apabila selesai gelar pasti kami juga akan informasikan secara transparan” jelasnya.

Sementara, ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Karawang Pendi Anwar bersama perwakilan jurnalis menandatangani petisi yang isinya meminta kepada Bupati Karawang untuk mencopot atau menonaktifkan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang karena diduga terlibat dalam penculikan dan penganiayaan dua wartawan Karawang. (Dh.)

Pos terkait