Beri Jaminan Perlindungan bagi Pendidik Keagamaan , Biro Kesra Jabar Mou dengan BPJAMSOSTEK

TERASPASUNDAN.COM – Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Barat melakukan perjanjian kerja sama (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Barat, Senin (1/8/2022). Perjanjian Kerjasama itu terkait Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga pendidik keagamaan.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Barat, Suwilwan Rachmat menegaskan, kerja sama tersebut merupakan langkah dan kepedulian Pem. Prov Jawa Barat dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

“Kami sangat mendukung inovasi Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga pendidik agama. Mereka memiliki jasa yang besar dalam mendidik anak-anak bangsa terutama dalam penanaman ajaran-ajaran agama yang baik,” ujar Willy sapaan Suwilwan Rachmat.

Willy melanjutkan, tenaga pendidik keagamaan juga memiliki risiko kecelakaan kerja yang sama seperti pekerja lainnya yang harus dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Mereka juga sama miliki risiko-risiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. Maka dari itu kerja sama ini merupakan wujud negara hadir melindungi rakyatnya,” jelasnya..

“Untuk iurannya akan sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Jabar. Kami akan terus meningkatkan kemudahan bagi peserta baik formal maupun informal untuk dapat pelayanan terbaik,” ucapnya.

Di sisi lain, Willy juga mengajak seluruh pekerja baik disektor formal atau informal khususnya di Jabar untuk segera mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menyebut, banyak manfaat dirasakan mulai dari Jaminan Kematian (JKK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP).

Hal serupa juga dilaksanakan di Kantor BPJS Ketenagkerjaan Cabang Karawang yang sudah berhasil melakukan akuisisi tenaga pendidik keagamaan yang berada di wilayah Karawang, sebanyak 5.380 orang. Pekerja bidang keagamaan dan pekerja informal ini yang sebenarnya menjadi prioritas untuk dilindungi

“Manfaat ini tidak hanya dirasakan para pekerja, tetapi juga memiliki manfaat lebih bagi para pendidik” terang R Edy Suryono kepala kantor BPJS Ketenagkerjaan Cabang Karawang

Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jabar ini merupakan implementasi atas kepedulian dan komitmen dalam melindungi pekerja terutama tenaga pendidik keagamaan, yang diawali dengan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 420/Kep.262-Kesra/2021 Tahun 2021 tentang Penerima Jaminan Sosial Tenaga Pendidik Bidang Keagamaan.

Pemprov Jabar berharap semoga kebermanfaatan dari program jaminan sosial tersebut dapat dirasakan secara merata bagi seluruh tenaga kerja umumnya, dan tenaga pendidik keagamaan khususnya, sehingga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat. (Rls.)

Pos terkait