Eris Suriyana LKBH Satria Desak Bupati Karawang Segera Keluarkan Perbup Anti Miras

KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Innalilahi wainailaihi roziun, satu lagi korban tewas miras oplosan. Korban karena minuman keras oplosan bertambah lagi, satu korban berinsial R warga Kedung Salam, kel. Plawad, kec. Karawang Timur.

Korban minuman keras oplosan ini sempat di larikan ke rumah sakit pada pukul 19.30’tapi nyawa tidak tertolong, dan si korban meninggal pada pukul 00.15 Wib (25/6/2022).

Semakin banyak korban karena minuman keras oplosan, ujar Eris Suriyana,S.H.  LKBH Satria, “Para Tersangka melanggar Undang – undang nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62.

1. Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah)

Maka dari itu meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Karawang segera mengeluarkan perbup terkait miras ‘karena sudah banyak nya korban berjatuhan akibat minuman keras yang di oplos sehingga mengakibatkan meninggal dunia ‘entah mungkin akan adanya korban jiwa lagi, karena malam ini ada lagi korban miras oplosan yang meninggal di rumah sakit lira medika Sabtu (25/06/2022).”Tegasnya.

Banyak orang mati karena miras Oplosan di Karawang yang sudah sering terjadi, oleh karena itu kami menegaskan bahwa sudah sangat urgent di keluarkan perbup terkait perda no 10 tahun 2021 terkait miras dan Minol,”pungkas Eris Suriyana, S.H. LKBH Satria kepada teraspasundan. (Darmawan)

Pos terkait