KARAWANG – TERASPASUNDAN.COM – Dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Petrogas yang merupakan raperda usulan eksekutif (usulan Pemerintahan Kabupaten Karawang) mengungkapkan sejumlah fakta.
Sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus Raperda Petrogas, Dedi Rustandi kepada Teraspasundan.com, selain belum dibayarkannya gaji direksi beserta jajarannya. Ternyata Direktur Utama (Dirut) PT. Petrogas Persada Karawang, Giovani Bintang Raharjo juga sudah duduk menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) selama bertahun – tahun.
“Masa Plt-nya Dirut Petrogas ini sudah juga sudah terlalu panjang, sampai bertahun- tahun,” ungkap Dedi.
Sepak terjang Giovani pun sempat diulas dalam sebuah pemberitaan dimedia online kompasiana.com yang diterbitkan tahun 2011 silam.
Sebagaimana dilansir dari pemberitaan tersebut, Masyarakat jarang mengetahui siapa dan bagaimana sebenarnya sosok Giovanni Bintang Raharjo, Plt Dirut PT. Petrogas Persada Karawang. Yang jelas, paska pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih saat itu, Ade Swara dan Cellica Nurrachadianna saat itu, dirinya berhasil menduduki jabatan sebagai Plt Direktur Utama PT. Petrogas Persada Karawang.
Sekira pertengahan tahun 2010, Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang (Pemda) melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah ( Perusda ) Petrogas Persada yang dimulai dengan melakukan seleksi direktur utama (dirut) Perusda tersebut.
Hasil seleksi yang dilakukan Pemda melalui Tim Seleksi uji kepatutan dan kelayakan sebagaimana diamanatkan dalam Perda 12 tahun 2003. Hasilnya, terpilihlah Rahmat Priatna sebagai Dirut Petrogas yang dilantik Bupati Drs. H. Ade Swara pada 17 Januari 2011.
Dalam menjalankan tugasnya, tidak lama setelah pelantikan, Petrogas Persada berhasil melakukan memorandum of understanding (MOU) atau nota kesepahaman untuk melakukan kerjasama usaha dengan PT. Gazco, Jakarta dengan jangka waktu kerjasama selama satu tahun.
Belum juga MOU antara Petrogas dengan Gazco terealisasikan, tiba-tiba pimpinan Petrogas Persada, Rahmat Priatna mengundurkan diri dari jabatannya. Dugaan mundurnya Rahmat dikarenakan tidak mendapatkan honor sejak pengangkatan sampai ditandatanganinya pengunduran diri tertanggal 15 Agustus 2011.
Namun hal itu dibantah Rahmat Priatna, “Bukan karena itu, sebab sejak awal saya menyatakan kesiapan untuk tidak mendapatkan honor dari perusahaan, sebelum perusahaan ini beroperasi dan menghasilkan bagi Pemda,” ujar Rahmat ketika di hubungi via telpon.
Dalam perbincangannya Rahmat menyampaikan, dia ditekan dan dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya oleh dua orang, yaitu Giovanni dan Boim. Bahkan, rapatnya pun bukan di tempat rapat yang biasa dilakukan, tetapi di ruang tamu bupati.
“Dalam rapat itu, hanya dihadiri oleh saya, Bupati, Giovanni dan Boim. Bahkan redaksional suratnya pun disiapkan oleh kedua orang tersebut,” ucapnya.
Apa yang dikatakan Rahmat, sesuai dengan apa yang tertulis dalam surat bernomor 035/PPK-DU/VIII/2001, perihal pengunduran dirinya. Dalam paragraf pertama surat itu tertulis, sesuai rapat yang dipimpin oleh bupati pada hari Rabu (10/8/2011), bertempat di Ruang Tamu Bupati.
Selang tiga hari setelah Rahmat mundur, keluarlah Surat Bupati Karawang bernomor 539/2854/EK, perihal persetujuan pengunduran diri Dirut Perusda Petrogas Persada Karawang.
Tidak lama setelah surat bupati itu keluar, muncullah dua lembar Curriculum Vitae (CV) atas nama Giovanni Bintang Rahardjo dengan menggunakan bahasa inggris.
Selanjutnya, disusul dengan munculnya Rancangan Keputusan Bupati Karawang yang tertulis pada bulan Agustus 2011. Isi keputusan bupati tersebut, pemberhentian Rahmat Priatna sebagai Dirut Petrogas dan mengangkat Giovanni sebagai pejabat sementara (Pjs) Dirut Petrogas Persada Karawang.
Terpisah, dilansir dari karawangkab.co.id, tahun 2014 silam, Ade Swara,Bupati Karawang saat itu, secara resmi melantik jajaran Direksi PD. Petrogas Persada Karawang. Ketiga orang direksi yang baru tersebut adalah Giovanni Bintang Raharjo sebagai Direktur Utama, Ari Wahyudi sebagai Direktur Operasional, dan Gatot Wahyu Nugroho sebagai Direktur Keuangan.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Karawang, Drs. Dede Sugiman, MM menjelaskan bahwa sebelum dilantik, para calon direksi PT. Petrogas Persada telah melalui berbagai tahapan rekrutmen.
Sejalan dengan Pasal 11 ayat 2, Perda Kabupaten Karawang Nomor 12 Tahun 2003 para calon direksi terpilih yang diusulkan oleh Dewan Pengawas selanjutnya ditetapkan sebagai direksi PD. Petrogas Persada melalui SK Bupati Karawang Nomor 539/Kep.427-Huk/2014 tanggal 25 Juni 2014 tentang Anggota Direksi Perusahaan Daerah Petrogas Persada. (Hd.)